PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Puskesmas Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak memperoleh penjelasan. Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan kesesuaian nilai anggaran, realisasi belanja, serta keberadaan barang dan pekerjaan yang tercantum dalam rencana pengadaan.
Salah satu yang tercatat adalah paket nomor 44 berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Komputer PC Puskesmas Rejosari dengan pagu Rp99,6 juta, menggunakan metode E-Purchasing, bersumber dari BLUD, dengan Kode RUP 60488174 dan waktu pemilihan Januari 2025.
Nilai tersebut tentu bukan angka yang kecil. Karena itu, muncul kebutuhan untuk memastikan berapa unit komputer yang dibeli, spesifikasi perangkat, harga satuan, penyedia serta nilai transaksi sebenarnya. Pagu anggaran juga tidak serta-merta berarti seluruh nilai tersebut telah dibelanjakan.
Kemudian terdapat paket nomor 65 berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Mesin Antrian Puskesmas Rejosari dengan pagu Rp20 juta, menggunakan metode E-Purchasing, bersumber dari BLUD, dengan Kode RUP 61234981 dan waktu pemilihan Januari 2025.
Pengadaan mesin antrian pada dasarnya dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun, untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan, diperlukan informasi mengenai jenis, spesifikasi, jumlah unit, harga pembelian serta status pemanfaatannya.
Sementara paket nomor 68 tercatat sebagai Belanja Barang dan Jasa Naik Daya Listrik (Perubahan) dengan pagu Rp29 juta, metode pemilihan Dikecualikan, sumber dana BLUD, Kode RUP 61235032, dengan waktu pemilihan Oktober 2025.
Untuk paket ini, konfirmasi menjadi penting untuk mengetahui apakah kenaikan daya benar-benar telah dilaksanakan, berapa daya listrik sebelum dan sesudah perubahan, berapa biaya yang dibayarkan serta siapa pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Ketiga paket tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Data RUP merupakan informasi mengenai rencana pengadaan, sementara untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaannya tetap diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen realisasi dan keterangan dari pihak yang berwenang.
Ketika media meminta tanggapan kepada LSM L@pakk Lampung, Ketua Umum LSM L@pakk Lampung Nova Hendra memberikan pandangan agar penggunaan anggaran tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan dokumen.
Menurut Nova Hendra, permintaan penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak Puskesmas telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kesesuaian antara rencana pengadaan, nilai anggaran dan realisasi di lapangan.
“Kalau memang sudah direalisasikan, tentu harus bisa dijelaskan barang yang dibeli, spesifikasi, jumlah, nilai pembelian dan bukti penerimaannya. Kalau belum direalisasikan, statusnya juga perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Nova Hendra.
Ia juga menilai perbedaan antara pagu dan nilai transaksi aktual perlu diterangkan apabila memang terdapat selisih. Dengan demikian, masyarakat tidak keliru memahami bahwa nilai pagu otomatis merupakan jumlah uang yang telah dibelanjakan.
Nova Hendra berharap setiap penjelasan dapat dilengkapi dokumen pendukung yang relevan, seperti dokumen pemesanan atau E-Purchasing, invoice, bukti pembayaran, berita acara serah terima serta bukti fisik barang atau pekerjaan. Menurutnya, dokumen tersebut dapat membantu memastikan bahwa anggaran yang direncanakan memang memiliki realisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana realisasinya. Apakah barang benar-benar dibeli sesuai perencanaan, berapa harga sebenarnya, apa spesifikasinya, dan apakah barang atau pekerjaan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat,” kata Nova Hendra.
Menurut Nova, khusus untuk paket kenaikan daya listrik, pihak Puskesmas juga perlu menjelaskan kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan dilakukan. Termasuk daya listrik awal, daya setelah perubahan, biaya yang dikeluarkan serta dokumen atau bukti pelaksanaan pekerjaan.
Nova Hendra menegaskan, LSM L@pakk Lampung akan terus melakukan penelusuran terhadap ketiga paket tersebut. Apabila setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen ditemukan adanya indikasi persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran atau pelaksanaan pengadaan, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) setempat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau nanti dari dokumen dan hasil penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu kami tidak akan berhenti pada pemberitaan atau sekadar meminta klarifikasi. Kami akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum setempat agar dapat diperiksa secara profesional sesuai kewenangannya. Tetapi sebelum itu, kami tetap memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung,” ujar Nova Hendra.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan berarti LSM L@pakk Lampung telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan oleh pihak yang berwenang diperlukan apabila terdapat data atau bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.
“Prinsip kami sederhana, uang yang bersumber dari anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi jika ada hal yang tidak sesuai, biarkan aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan bukti,” katanya.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa LSM L@pakk Lampung meminta persoalan ini ditempatkan pada koridor klarifikasi, bukan tuduhan. Jika seluruh pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan dan dokumen pendukung justru dapat memberikan kepastian serta menghindarkan munculnya dugaan yang tidak berdasar.
Informasi mengenai ketiga paket tersebut diperoleh wartawan setelah menelusuri data anggaran melalui website/situs RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang memuat informasi pengadaan Puskesmas Rejosari. Dari data itulah kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut dan media meminta tanggapan kepada LSM L@pakk Lampung sebagai bagian dari upaya memperoleh perspektif serta memastikan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
( Hingga berita ini diterbitkan, KA UPT Puskesmas Rejosari masih dalam proses diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai kesesuaian harga, status realisasi, nilai transaksi sebenarnya, serta bukti pelaksanaan atas paket nomor 44, 65 dan 68 ).
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak Puskesmas tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (*/Fery)














