Banner Website
Hukum & Kriminal

Diduga Intimidasi Pemilik Mobil, Aksi Debt Collector di Rokan Hulu Berujung Laporan Polisi

15
×

Diduga Intimidasi Pemilik Mobil, Aksi Debt Collector di Rokan Hulu Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Debt Collector Rokan Hulu Dilaporkan ke Polisi
Aksi debt collector Rokan Hulu yang diduga melakukan intimidasi saat hendak menarik sebuah mobil berujung laporan ke Polres Rokan Hulu.

Taktiknews.com, Rohul – Aksi debt collector Rokan Hulu yang diduga melakukan intimidasi saat hendak menarik sebuah mobil berujung laporan ke Polres Rokan Hulu. Insiden tersebut terjadi di kawasan Simpang Karet, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (16/7/2026), dan memicu kericuhan di lokasi.

Dari pantauan Taktiknews.com, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.27 WIB saat Alex Leo Saputra berada di tempat usahanya, Risol Alya. Kepada Taktiknews.com, Minggu (19/7/2026), Alex mengaku sekitar delapan orang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan TAF datang ke lokasi.

Menurut Alex, saat hendak mengantar istrinya berobat ke rumah sakit menggunakan Toyota Avanza Veloz putih yang terparkir di depan kios, kendaraannya justru dihalangi sebuah mobil Avanza putih sehingga tidak dapat keluar.

“Setelah mobil saya dipalang, sekitar tujuh sampai delapan orang datang. Mereka meminta saya turun dari mobil dan mengintimidasi saya,” ujar Alex.

Alex mengatakan dirinya menolak permintaan tersebut karena mobil yang dikendarainya bukan miliknya. Dari dalam kendaraan, ia kemudian menghubungi kakaknya, Rahmat, yang merupakan pemilik mobil.

Tak lama berselang, Rahmat tiba di lokasi dan meminta agar kendaraan yang menghalangi mobil adiknya dipindahkan terlebih dahulu agar istrinya dapat segera dibawa ke rumah sakit. Namun, permintaan itu disebut tidak direspons sehingga situasi berubah menjadi adu mulut.

Dalam kondisi emosi, Rahmat kemudian memecahkan kaca mobil yang digunakan rombongan yang diduga sebagai debt collector.

Merasa dirugikan, Alex dan Rahmat, didampingi kuasa hukum Yusuf Nasution, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rokan Hulu pada Minggu (19/7/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan upaya perampasan kendaraan yang dinilai dilakukan di luar prosedur.

Selain laporan tersebut, pemilik tempat usaha juga melaporkan dugaan kerugian akibat keributan yang terjadi. Ia mengaku insiden itu membuat pelanggan meninggalkan lokasi sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Pelapor juga menilai telah terjadi penyebaran informasi yang tidak benar yang berdampak terhadap nama baik usahanya.

Kepada Taktiknews.com, Minggu (19/7/2026), kuasa hukum korban Yusuf Nasution meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tindakan para terlapor. Menurutnya, proses penagihan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan tidak boleh disertai intimidasi maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai debt collector maupun pihak TAF terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga masih dimintai konfirmasi mengenai perkembangan laporan yang telah diajukan.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *