Banner Website
Hukum & Kriminal

Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu di Kampar

5
×

Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu di Kampar

Sebarkan artikel ini
Polres Siak Tangkap Dua Bandar Sabu di Kampar
Tersangka Pengedar Sabu berinisial AK (60) dan R alias A (45) diamankan di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Taktiknews.com, Siak – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu dalam pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka berinisial AK (60) dan R alias A (45) diamankan di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial LAK alias A yang sebelumnya diamankan dengan lima paket sabu pada Rabu (3/6/2026).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya mengarah kepada AK sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal satgas anti narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka AK di kediamannya di Desa Kijang Jaya, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Benny.

Dari pantauan Taktiknews.com, saat penggeledahan di rumah AK, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 3,29 gram yang disimpan di bawah meja. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp13,5 juta, satu unit telepon seluler, sendok modifikasi, dan plastik pembungkus yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, AK mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial CC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kemudian berlanjut setelah polisi menemukan bukti percakapan serta transaksi keuangan pada ponsel milik tersangka yang mengarah kepada keterlibatan tersangka lain berinisial R alias A.

“Tak berhenti di situ, tim opsnal menemukan bukti percakapan dan transaksi keuangan dari ponsel milik A yang mengarah kepada keterlibatan tersangka lain, yakni R Als A (45). Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan R di lokasi yang sama pada pukul 03.00 WIB,” jelas AKP Benny.

Saat menggeledah kamar tersangka R, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,32 gram beserta satu unit telepon seluler dan plastik pembungkus.

Dalam pemeriksaan, R mengakui sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK.

“Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik Agus maupun Ramlan dinyatakan positif mengonsumsi Amphetamine dan metamfetamina,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *