Banner Website
Politik

Hinca Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri

4
×

Hinca Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat mengikuti RDPU Komisi III DPR RI bersama Dekan UPI dan akademisi FH USU terkait pembahasan RUU Polri di Ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). (TN/Dpr Ri)

Taktiknews.coM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendorong penguatan aturan pengamanan objek vital nasional melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, perlindungan terhadap infrastruktur strategis negara sudah saatnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan hanya berpedoman pada keputusan presiden.

Usulan tersebut disampaikan Hinca saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi dan dekan perguruan tinggi dalam pembahasan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Hinca menjelaskan, pengamanan objek vital nasional selama ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang diterbitkan di tengah tingginya ancaman terorisme di Indonesia.

“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati mengeluarkan Keppres 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,” kata Hinca dalam rapat tersebut, dari pantauan Taktiknews.com, Jumat (5/6/2026).

Politikus Partai Demokrat itu menilai dinamika ancaman saat ini jauh lebih kompleks sehingga memerlukan payung hukum yang lebih kuat. Ia mencontohkan sejumlah insiden yang pernah terjadi pada fasilitas strategis nasional, mulai dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak di Balongan dan Riau, hingga gangguan kelistrikan yang berdampak luas di Sumatera.

Menurutnya, gangguan terhadap objek vital nasional tidak hanya berpengaruh pada sektor tertentu, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan stabilitas negara secara keseluruhan.

“Dan ini semua saya sebut pengamanan objek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,” tegasnya.

Hinca menambahkan, pengamanan objek vital nasional saat ini secara kelembagaan sudah menjadi bagian dari tugas Polri. Namun, ia mempertanyakan apakah regulasi yang ada masih cukup memadai untuk menjawab berbagai tantangan keamanan terhadap infrastruktur strategis di masa depan.

Ia menilai pembahasan RUU Polri menjadi momentum tepat untuk meningkatkan status pengaturan tersebut dari tingkat keputusan presiden menjadi undang-undang.

“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya baru masih Kepres,” pungkasnya.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *