Taktiknews.com, Pekanbaru – Polda Riau bersama jajaran mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari ribuan perkara tersebut, polisi mengamankan 525 tersangka dan menemukan fakta bahwa penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya tindak kriminal di wilayah Riau.
Pengungkapan kasus yang mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Riau.
“Pengungkapan kasus 3 C ini bertujuan untuk menindak para pelaku kejahatan curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat di wilayah hukum Polda Riau,” kata Pandra.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, menjelaskan dari total 1.333 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 748 kasus merupakan curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000.
“Hasil pengungkapan ini polisi menyita 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000,” jelas Hengky kepada Taktiknews.com.
Dari 525 tersangka yang diamankan, sebanyak 515 orang merupakan laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.
Menurut Hengky, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara penyalahgunaan narkotika dengan aksi kejahatan jalanan. Banyak pelaku mengaku melakukan tindak pidana untuk memperoleh uang membeli sabu.
“Motivasi para pelaku kejahatan bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu. Alasan ini hampir diungkapkan seluruh pelaku kejahatan jalanan di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, efek narkoba membuat pelaku kehilangan empati dan meningkatkan keberanian melakukan tindak kriminal.
“Karena efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan rasa kasihan,” jelasnya.
Polda Riau menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka kriminalitas serta menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hengky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan pihaknya juga berhasil membongkar sejumlah kasus menonjol, termasuk sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang beraksi di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
“Kami tidak akan berhenti. Operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.
Selain mengamankan kendaraan hasil curian, polisi juga menemukan praktik pembuatan dan peredaran STNK palsu yang digunakan untuk melengkapi dokumen kendaraan hasil kejahatan.
“Temuan pembuatan STNK palsu ini didapat dari pengakuan salah satu tersangka curanmor spesialis motor NMAX mengaku membuat dan mengedarkan STNK palsu melalui grup WhatsApp,” ungkap Hasyim.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan pengungkapan sindikat tersebut berawal dari tujuh laporan pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis.
Melalui penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap empat pelaku berinisial ARN, IRN, RJ, dan IP di Kota Dumai. Polisi kemudian menangkap seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan melalui CCTV dan pembuntutan, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kota Dumai,” kata Raja Kosmos.
Para pelaku diketahui menggunakan modus mematahkan stang sepeda motor tanpa kunci T. Setelah berhasil membawa kendaraan, mereka mengganti modul dan ECU agar motor dapat digunakan kembali tanpa terdeteksi.
Saat penggerebekan, polisi juga menemukan sabu dan alat hisap bong di hotel tempat para pelaku menginap.
“Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Polisi menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul kendaraan, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, telepon genggam, alat hisap sabu, serta narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Dari hasil pengembangan, sindikat tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya 21 aksi pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***














