Taktiknews, Bengkalis – Polsek Mandau mengungkap kasus sabu dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/7/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari dukungan Polres Bengkalis terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui Manis.
“Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” ujar AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (34) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga polisi kembali menangkap seorang pria berinisial A (35) di sebuah rumah kos di Jalan Indra Pahlawan, Desa Air Jamban. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp361.000, satu kotak rokok, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Polisi juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.***














