Banner Website
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita, Pemilik Diburu

2
×

Polisi Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita, Pemilik Diburu

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita, Pemilik Diburu
Sebuah kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, yang diduga menjadi mata rantai penampung hasil pembalakan liar, Jumat (10/7/2026). R45/Ho-Polda Riau

Taktiknews,com, Pekanbaru โ€“ Pengungkapan illegal logging di Riau tak berhenti pada penebang kayu di kawasan hutan. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sebuah kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, yang diduga menjadi mata rantai penampung hasil pembalakan liar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang kayu olahan dan menetapkan seorang mandor sebagai tersangka. Sementara pemilik utama usaha pengolahan kayu itu masih dalam pengejaran penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat45.com, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satbrimob dan Polres Kampar melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat petugas tiba, aktivitas pembelahan kayu masih berlangsung. Namun para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas asal-usul kayu.

“Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti pendukung kemudian langsung kami amankan ke markas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, kepada Taktiknews.com, Jumat (17/7/2026).

Polisi Bidik Seluruh Rantai Illegal Logging

Investigasi ringan terhadap kasus ini menunjukkan penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan bisnis di balik aktivitas sawmill ilegal tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau menegaskan praktik illegal logging tidak akan pernah terputus apabila hanya menangkap penebang kayu, sementara penampung maupun pemodal tetap beroperasi.

“Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ade.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan implementasi program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Mandor Jadi Tersangka, Pemilik Masih Dicari

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan DAS bertugas sebagai mandor yang mengawasi seluruh aktivitas operasional sawmill ilegal tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka DAS bertugas mengawasi jalannya aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara itu, untuk pemilik utama sawmill yang diketahui berinisial LFW, saat ini keterlibatannya terus kami dalami dan statusnya masuk ke dalam target pengembangan penyidikan,” ujar Teddy.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi solar yang diduga digunakan untuk mendukung operasional sawmill.

Atas perbuatannya, DAS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar,” pungkas Teddy.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *