Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dinilai sudah sangat banyak, sementara beban belanja pegawai telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, mengatakan penghentian sementara rekrutmen dilakukan sebagai langkah menjaga kesehatan fiskal daerah dan menyesuaikan komposisi pegawai yang ada saat ini.
“Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak dan padat,” kata Budi Fakhri kepada Taktiknews.com di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, membengkaknya jumlah ASN saat ini merupakan dampak dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar pada beberapa periode sebelumnya.
Selain faktor jumlah pegawai, kondisi keuangan daerah juga menjadi pertimbangan utama. Saat ini porsi belanja pegawai di APBD Provinsi Riau telah berada di atas ambang batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban lewat rekrutmen pegawai baru,” sebutnya.
Pemerintah pusat melalui regulasi terbaru mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Namun, sebagian besar daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan untuk memenuhi batas tersebut, termasuk Provinsi Riau. Karena itu, pemerintah pusat tengah membahas skema relaksasi bagi daerah yang belum mampu menyesuaikan struktur anggarannya.
Budi mengungkapkan pembahasan terkait relaksasi fiskal saat ini masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemberian tambahan waktu bagi daerah agar dapat menyesuaikan belanja pegawai secara bertahap.
“Formulasi pemberian relaksasi tersebut sudah dibahas bersama di pusat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memberikan masa tenggang waktu tambahan selama satu tahun bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya masih tersangkut di atas 30 persen agar tidak langsung terkena sanksi fiskal,” paparnya menutup keterangan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Riau akan fokus melakukan penataan kebutuhan ASN dan pengendalian belanja pegawai agar target pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan pemerintah pusat dapat tercapai.***














