Taktiknews.com, Siak – Bupati Siak Afni Zulkifli menemui jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan guna mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Siak membangun sinergi dengan KPK, terutama dalam memperkuat pengawasan pada sektor yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan, seperti pengelolaan sumber daya alam (SDA), pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam audiensi itu, rombongan Pemkab Siak diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, bersama tim Korsup yang membidangi pencegahan, penindakan, hingga pengawasan.
Afni menegaskan kedatangannya ke KPK bukan karena adanya proses hukum, melainkan sebagai bentuk komitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
“Saya yakin tidak ada satu pun kepala daerah yang ingin berurusan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK. Kali ini saya datang bukan karena dipanggil, tetapi diterima untuk audiensi dan koordinasi sebagai langkah proaktif memperkuat sinergi pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan,” ujar Afni kepada Taktiknews.com, Jumat (24/7/2026).
Turut mendampingi Bupati Siak dalam pertemuan tersebut yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Kepala Bagian Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Riko, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK).
Dari pantauan Taktiknews.com, pembahasan yang berlangsung hampir empat jam itu berfokus pada penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat agar mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini, khususnya pada sektor-sektor strategis.
Afni menilai capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Siak selama 15 kali berturut-turut bukan berarti seluruh perangkat daerah terbebas dari risiko korupsi.
“Raihan predikat WTP hingga 15 kali bukan jaminan mutlak seluruh komponen pemerintahan bebas dari korupsi. Karena itu, penguatan sistem pencegahan harus terus dilakukan di semua lini,” katanya kepada Taktiknews.com.
Ia juga menyoroti berbagai dinamika hukum yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan aparatur sipil negara terhadap regulasi.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi tersebut, Tim Korsup KPK dijadwalkan melakukan pendampingan langsung ke Kabupaten Siak dalam waktu dekat. Pendampingan akan difokuskan pada penguatan implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP), peningkatan kapasitas APIP, serta pembenahan tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menutup keterangannya, Afni menegaskan bahwa koordinasi dengan KPK merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Ini adalah ikhtiar kelembagaan. Kami berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Siak tetap istiqamah menjalankan amanah rakyat dengan baik serta bersama-sama menjaga Siak agar semakin bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.***














