TAKTIKNEWS.COM – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyambut positif rencana pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, ia mempertanyakan kepastian sumber anggaran untuk membayar gaji belasan ribu pegawai tersebut setelah perubahan status kepegawaian.
Menurut Afni, pemerintah pusat perlu segera menjelaskan apakah pembiayaan gaji PPPK penuh waktu akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepastian tersebut dinilai penting karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak saat ini sedang menyusun rancangan APBD 2027. Tanpa petunjuk teknis (juknis) yang jelas, kebijakan peralihan status PPPK berpotensi menimbulkan persoalan dalam perencanaan anggaran daerah.
“Alhamdulillah, ada kabar gembira bahwa pemerintah pusat sudah mengumumkan PPPK paruh waktu seluruhnya akan dijadikan PPPK penuh waktu. Ini merupakan satu progres karena memang dulunya soal P3K ini dijanjikan dibayar pusat, meski beberapa tahun terakhir ternyata dibayar daerah. Jika semua jadi P3K penuh waktu, pertanyaannya, siapa yang akan membayar gaji mereka nantinya ya? Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ujar Afni, Ahad (8/11/2026).
Afni menjelaskan, beban belanja pegawai di Kabupaten Siak saat ini telah mencapai 47,77 persen dari total belanja daerah.
Dari keseluruhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak, terdapat sekitar 4.800 pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, lebih dari 11.000 lainnya berstatus PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan tenaga non-ASN.
Ia menyebutkan, setiap bulan Pemkab Siak harus menyediakan anggaran sekitar Rp19,6 miliar untuk pembayaran gaji PPPK. Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp275 miliar per tahun dan belum termasuk tunjangan di luar gaji pokok.
“Di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin turun, pembayaran PPPK ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin sempit,” ungkapnya.
Selain mempertanyakan sumber pembiayaan, Afni juga meminta kejelasan mengenai status kepegawaian apabila gaji PPPK penuh waktu nantinya ditanggung pemerintah pusat.
Ia mempertanyakan apakah pegawai tersebut akan berubah status menjadi ASN pemerintah pusat atau tetap menjadi ASN pemerintah daerah.
Jika tetap bekerja di daerah dengan pembiayaan dari APBN, menurutnya, pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme administrasi, pengawasan, penempatan, hingga mutasi pegawai.
Afni mengungkapkan, pihaknya telah mengutus perwakilan untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait sejak wacana peralihan status PPPK mulai mengemuka. Namun, hingga 7 November 2026, Pemkab Siak belum memperoleh petunjuk teknis mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan tersebut.
Persoalan tersebut semakin mendesak karena pemerintah daerah sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta menyusun Rancangan APBD (RAPBD) 2027.
Afni menyebutkan, pengesahan APBD ditargetkan paling lambat 30 November 2026. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan kepastian kebijakan sebelum batas waktu tersebut.
“Kami khawatir kalau tidak diberikan kepastian, akhirnya tetap dianggarkan dalam APBD, padahal ternyata ditanggung pusat. Uang Rp275 miliar itu sebenarnya bisa kita alihkan untuk mencicil utang atau membiayai belanja modal lainnya,” katanya.
Sebaliknya, Afni juga mengkhawatirkan apabila pemerintah daerah tidak menganggarkan gaji PPPK karena menganggap pembiayaannya ditanggung APBN, sementara anggaran tersebut ternyata tidak tersedia dalam APBN 2027.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap pembayaran hak para pegawai.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Pemkab Siak memutuskan tetap memasukkan anggaran pembayaran gaji PPPK ke dalam rancangan APBD murni 2027.
“Dengan asumsi kalau ternyata ditanggung pusat, Alhamdulillah. Kami di daerah tinggal melakukan pergeseran anggaran saja dan bisa memiliki ruang fiskal yang lebih luas,” tegas Afni.
Afni juga menyinggung pengalaman pemerintah daerah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN daerah. Saat itu, pemerintah pusat menyampaikan adanya alokasi sekitar Rp20 triliun untuk pembayaran THR ASN daerah melalui komponen Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, menurut Afni, ketika mendekati jadwal pembayaran, anggaran yang diharapkan tersebut belum tersedia sebagaimana dipahami pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, di tengah kondisi yang begitu sulit, kami masih diberikan kemampuan membayarkan THR ASN dan PPPK. Bahkan, untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR dengan nilai hampir Rp40 miliar. Itu murni dibayarkan dari APBD Kabupaten Siak,” ucap Afni.
Ia mengatakan, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa pengumuman kebijakan perlu disertai kepastian regulasi dan sumber pendanaan.
“Kalau yang keluar hanyalah kebijakan dan kertas kerja tanpa diikuti dengan uangnya, ini menjadi tantangan. Namanya otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah seharusnya juga diiringi dengan anggarannya,” ucap Afni.
Afni menambahkan, tekanan fiskal Kabupaten Siak pada 2027 diperkirakan semakin berat. Meski pemerintah pusat menyampaikan alokasi TKD 2027 meningkat secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya, ia mengingatkan agar kenaikan tersebut dilihat secara proporsional terhadap peningkatan total belanja negara.
Kabupaten Siak sendiri menghadapi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) lebih dari 72 persen. Selain itu, terdapat kebutuhan tambahan anggaran hampir Rp60 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC) yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Afni berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis mengenai peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, terutama terkait sumber pembiayaan gaji, tunjangan, dan status kepegawaian.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah menteri. Salah satu respons yang diterimanya menyebutkan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran para kepala daerah dan persoalan tersebut akan dibahas pada pekan berikutnya.
“Kami berharap juknis segera kami dapatkan. Dalam hitungan hari, sebelum 30 November, kami harus sudah memiliki pegangan untuk menyusun APBD 2027,” ujar Afni.
Afni menegaskan, pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan administratif berjalan seiring dengan dukungan anggaran yang jelas. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan keuangan secara tepat tanpa mengabaikan hak-hak PPPK maupun keberlangsungan pelayanan publik.
“Yang kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian sumber pendanaan. Jangan sampai pemerintah daerah salah mengambil langkah dalam perencanaan anggaran, dan jangan sampai hak-hak PPPK justru menjadi korban akibat ketidakjelasan kebijakan,” ucap Afni.***

















