TAKTIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti delapan area rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. KPK meminta pemerintah daerah segera membenahi sistem pemerintahan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi pencegahan dalam waktu tiga bulan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, membangun sistem pemerintahan yang bersih lebih penting dibandingkan menghadapi konsekuensi hukum akibat penyimpangan.
“Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum,” kata Afni.
Ia mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur pemerintah agar menjaga integritas serta menghindari praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Afni mengakui masih terdapat oknum yang tersandung persoalan hukum meskipun berbagai peringatan telah disampaikan. Karena itu, ia meminta pendampingan KPK untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik atau good governance.
“Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menjelaskan bahwa pengawasan KPK tidak lagi hanya berorientasi pada pencapaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP).
Menurutnya, fokus utama pengawasan adalah memastikan pemerintah daerah melakukan perbaikan nyata terhadap sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Harun.
Ia menyebut delapan area MCP menjadi perhatian karena memiliki potensi kerawanan korupsi. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap sejumlah mekanisme pemerintahan, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga Participating Interest (PI) 10 persen.
Harun menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, dan para ahli. Melalui evaluasi tersebut, KPK berupaya mengidentifikasi celah atau tanda bahaya (red flag) dalam sistem pemerintahan daerah agar dapat segera diperbaiki.
Ia juga mengingatkan Pemkab Siak agar serius menjalankan rekomendasi pencegahan yang diberikan. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, KPK dapat meneruskannya kepada Direktorat Penindakan.
Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan tersebut menghasilkan Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK Harun Hidayat.
Melalui komitmen tersebut, seluruh rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam waktu tiga bulan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Siak.***

















