PEKANBARU – PI 10 Persen Migas menjadi fokus pembahasan dalam rapat yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). Bupati Rokan Hilir H. Bistamam hadir untuk mengawal pemenuhan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi melalui mekanisme Participating Interest (PI) 10 persen.
Rapat tersebut membahas hasil deteksi pelaksanaan PI 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau sekaligus mengevaluasi implementasinya agar berjalan sesuai ketentuan serta memperkuat tata kelola sektor migas yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan itu, Bistamam didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rohil Rahmatul Zamri, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Rohil.
Pertemuan juga dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Riau bersama kepala daerah dari kabupaten dan kota penghasil minyak dan gas bumi di Provinsi Riau.
Dalam paparannya, KPK RI menyampaikan hasil deteksi pelaksanaan PI 10 persen beserta sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola sektor migas agar lebih efektif, transparan, dan sesuai regulasi. Evaluasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah melalui skema Participating Interest.
Bupati Bistamam menilai PI 10 persen merupakan peluang strategis bagi daerah penghasil migas untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen penuh mendukung seluruh proses PI 10 persen secara transparan dan sesuai regulasi. Kami berharap pengelolaan ini memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat,” ujar Bistamam.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat agar implementasi PI 10 persen dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan hak daerah penghasil migas dapat direalisasikan secara maksimal.
Melalui evaluasi yang dilakukan KPK RI, pemerintah daerah berharap tata kelola sektor migas semakin transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Tag:
PI 10 Persen Migas, KPK RI, Bupati Rokan Hilir, Participating Interest, Migas Riau














