Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Minta Galian C Ilegal di Pekanbaru Ditertibkan, PAD Disebut Banyak Bocor

5
×

Pemprov Riau Minta Galian C Ilegal di Pekanbaru Ditertibkan, PAD Disebut Banyak Bocor

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Minta Galian C Ilegal di Pekanbaru Ditertibkan
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan keberadaan Galian C ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). TN/Y

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau meminta pemerintah kabupaten dan kota mempercepat penertiban aktivitas Galian C tanpa izin yang masih beroperasi di berbagai wilayah. Perhatian khusus diberikan kepada Kota Pekanbaru yang dinilai masih memiliki banyak lokasi penambangan ilegal.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan keberadaan Galian C ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang karena aktivitas usaha tersebut tidak memberikan kontribusi resmi kepada pemerintah.

“Arah ke jalan menuju kantor Pak Wali Kota itu, terpantau banyak sekali aktivitas Galian C. Saya minta tolong coba didata dengan teliti, mana saja yang tidak mengantongi izin resmi. Karena sangat disayangkan jika potensi itu menguap begitu saja dan tidak masuk dalam daftar tempat yang seharusnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata SF Hariyanto kepada Taktiknews.com di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat sejumlah aktivitas penambangan terus berjalan tanpa izin. Kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah dari sisi penerimaan sekaligus menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.

Pemprov Riau menyoroti dampak yang ditimbulkan aktivitas pengerukan tanah, mulai dari kerusakan lahan hingga gangguan terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Aktivitas pengerukannya meninggalkan lubang-lubang besar yang terbengkalai begitu saja, belum lagi air sumur masyarakat sekitar menjadi tercemar akibat dampak limbah galian. Selain itu, aset jalan kita jadinya cepat rusak karena dilewati truk muatan berat, kondisi lingkungan berdebu, dan pastinya situasi ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas kendaraan pengangkut material yang melintas setiap hari juga dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, SF Hariyanto meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lokasi Galian C yang beroperasi. Pendataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan legalitas usaha sekaligus menindak aktivitas yang tidak memiliki izin.

Pemprov Riau juga mendorong para pelaku usaha pertambangan rakyat agar mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan legalitas yang jelas, sektor pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *