PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau masih harus mengejar sekitar 7.000 sertifikat halal guna memenuhi target nasional sebanyak 20.000 produk bersertifikat halal sebelum program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 berakhir.
Target sertifikat halal Riau tersebut menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 tingkat Provinsi Riau yang digelar untuk mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.
“Saya percaya, industri halal bukan hanya bagian dari identitas masyarakat Riau, tetapi juga bagian dari strategi membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan. Melalui gerakan Wajib Halal Oktober 2026 ini, mari kita jadikan Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi terdepan dalam implementasi jaminan produk halal di Indonesia,” ujar Syahrial Abdi kepada Taktiknews.com.
Ia menjelaskan, hingga pertengahan 2026 sebanyak 13.000 produk di Riau telah mengantongi sertifikat halal dari target yang ditetapkan sebanyak 20.000 produk.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 7.000 produk yang harus segera menyelesaikan proses sertifikasi dalam kurun waktu dua bulan mendatang.
Berdasarkan pantauan Taktiknews.com, Pemerintah Provinsi Riau bersama berbagai pemangku kepentingan terus menggencarkan sosialisasi melalui 38 titik kegiatan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota guna mempercepat pencapaian target.
Syahrial mengajak pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal, untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang difasilitasi pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama.
Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan sebaik mungkin karena program bantuan pembiayaan sertifikasi akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya kampanye Wajib Halal Oktober 2026.
Meski demikian, kewajiban memiliki sertifikat halal tetap berlaku setelah Oktober 2026. Hanya saja, fasilitas sertifikasi gratis yang saat ini tersedia tidak lagi menjadi bagian dari program tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Riau telah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia, Disperindagkop UKM Provinsi Riau, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk menyiapkan dukungan pembiayaan sertifikasi halal melalui anggaran daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Sekdaprov Riau juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 25 pelaku usaha yang telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi produknya.
Syahrial turut menyampaikan apresiasi kepada BPJPH Provinsi Riau, LPPOM Riau, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam percepatan program sertifikasi halal di daerah.
Ia berharap sosialisasi yang dilaksanakan di 38 titik mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha sehingga target 20.000 produk bersertifikat halal dapat tercapai sebelum batas waktu Oktober 2026.***















