Banner Website
Daerah

Revisi Pajak Air Dikebut, PAD Riau Berpotensi Tembus Rp160 Miliar

135
×

Revisi Pajak Air Dikebut, PAD Riau Berpotensi Tembus Rp160 Miliar

Sebarkan artikel ini
Revisi Pajak Air Dikebut, PAD Riau Berpotensi Tembus Rp160 Miliar
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari. (TN/Md)

TaktikNews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mempercepat revisi aturan pajak air permukaan yang dinilai memiliki potensi besar mendongkrak pendapatan daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau menargetkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nilai perolehan pajak air permukaan rampung pada Maret 2026.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyebut proses revisi masih berjalan karena terdapat sejumlah penyesuaian substansi yang harus dimatangkan sebelum ditetapkan.

“Masih ada beberapa perubahan, jadi saat ini kami terus melakukan penyempurnaan. Terakhir kami juga sudah rapat bersama Sekda untuk memfinalkan arah kebijakannya,” ujar Ninno Kepada TaktikNews.com, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat draf revisi Pergub akan diserahkan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Kami menargetkan pekan depan sudah masuk Biro Hukum. Setelah harmonisasi, masih ada review dari Kemendagri. Harapannya Maret sudah tuntas,” jelasnya.

Selain revisi nilai pajak air permukaan, Pemprov Riau juga membuka opsi penetapan pajak berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Namun, kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Untuk skema pajak air permukaan berbasis pohon sawit, tahun ini masih kami kaji lebih dalam agar dasar hukumnya kuat. Potensinya memang besar, tapi harus matang agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” kata Ninno.

Dalam proses revisi ini, Bapenda Riau telah melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 2025, khususnya terkait penetapan nilai dasar air permukaan.

Hasil simulasi menunjukkan lonjakan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang tercatat sekitar Rp52 miliar, terdapat tiga skenario nilai dasar air yang dikaji.

Jika nilai ditetapkan Rp1.700, PAD diproyeksikan melonjak hingga Rp160 miliar. Dengan nilai Rp1.200, potensi PAD diperkirakan mencapai Rp115 miliar, sementara pada skema Rp1.000 berada di kisaran Rp96 miliar.

“Dari simulasi tersebut terlihat jelas bahwa potensi peningkatan PAD sangat signifikan. Ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat keuangan daerah,” tegas Ninno.

Taktiknews.com menilai percepatan revisi Pergub ini menjadi langkah strategis Pemprov Riau dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, terutama dari sektor sumber daya air yang selama ini belum tergarap maksimal. Tantangannya, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut tetap berkeadilan dan tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *