Banner Website
Peristiwa

THM New Paragon Disegel, Pemko Pekanbaru Tegaskan Jaga Ketertiban Umum

36
×

THM New Paragon Disegel, Pemko Pekanbaru Tegaskan Jaga Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini
THM New Paragon Disegel, Pemko Pekanbaru Tegaskan Jaga Ketertiban Umum
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso. /TN/MD

TaktikNews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe menyusul polemik dugaan kontes kecantikan waria yang memicu keresahan publik. Penindakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penyegelan tempat usaha yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim tersebut dilakukan pada 3 Februari lalu dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan tindakan tersebut merupakan sikap tegas pemerintah daerah menanggapi dampak sosial yang muncul akibat aktivitas di THM tersebut.

“Peristiwa ini menimbulkan reaksi dan penolakan dari masyarakat. Pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika ketertiban umum terganggu,” ujar Yuliarso kepada TaktikNews.com, Sabtu (14/2/2026).

Yuliarso menjelaskan, sejak kasus tersebut mencuat ke publik, Satpol PP langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengumpulkan data dan memeriksa berbagai pihak, termasuk manajemen New Paragon KTV Pool & Cafe serta individu yang diduga menyebarkan konten terkait di media sosial.

Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam rapat lintas instansi yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.

“Kesimpulannya, dugaan kegiatan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak manajemen. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.

Pemko Pekanbaru menilai manajemen THM tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban lingkungan sekitar. Pelanggaran terhadap ketentuan itu menjadi dasar pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional usaha.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut, kegiatan usaha karaoke di New Paragon kami hentikan sementara sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” jelas Yuliarso.

Pihak Satpol PP juga telah menyampaikan surat resmi penghentian operasional kepada manajemen THM sebagai bagian dari prosedur penegakan aturan.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi regulasi yang berlaku dan lebih serius dalam melakukan pengawasan internal.

“Kami ingin kondisi Kota Pekanbaru tetap kondusif. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Yuliarso.

Sebagaimana diketahui, video dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon sempat viral di media sosial dan memicu gelombang protes serta aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat. Hingga saat ini, tempat hiburan tersebut belum diizinkan kembali beroperasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *