PRINGSEWU,TAKTIKNEWS.COM – Rangkaian peristiwa penusukan yang mengakibatkan dua pengunjung biliar mengalami luka serius di Kabupaten Pringsewu mulai menemui titik terang. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 22 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal pertemuan hingga aksi penusukan yang diduga dilakukan tersangka berinisial SAW (28).
Rekonstruksi berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan tersangka, kedua korban, serta sejumlah saksi. Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari kedua belah pihak untuk memastikan setiap adegan sesuai dengan hasil penyidikan.
Pelaksanaan rekonstruksi dipusatkan di Aula Mapolres Pringsewu, bukan di lokasi kejadian, dengan pertimbangan keamanan dan kelancaran proses penyidikan. Meski demikian, seluruh adegan diperagakan berdasarkan fakta dan keterangan yang telah dihimpun penyidik.
Sebanyak 22 adegan diperagakan secara berurutan. Rekonstruksi dimulai dari kedatangan tersangka dan para korban di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur. Ketegangan kemudian muncul akibat cekcok yang berujung perkelahian. Pada puncak kejadian, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menusuk kedua korban.
Seluruh adegan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, maupun saksi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum untuk memberikan catatan apabila ditemukan perbedaan dengan keterangan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang ada,” ujar AKP Ramon.
Menurutnya, hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan.
Peristiwa penusukan itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) malam di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), menjadi korban dan mengalami luka tusuk serius.
Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane menderita dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita.
Usai kejadian, tersangka SAW melarikan diri ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian melalui pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi kemudian menetapkan SAW sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup, termasuk mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan. Berdasarkan hasil penyidikan, motif dugaan penusukan dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang saat itu sedang bersama para korban.
Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. ( Fery)














