Banner Website
Peristiwa

PP Berkah Jaya Bertanggung Jawab atas Korban Kecelakaan Kerja, Pengobatan hingga Bantuan Usaha Dijamin

11
×

PP Berkah Jaya Bertanggung Jawab atas Korban Kecelakaan Kerja, Pengobatan hingga Bantuan Usaha Dijamin

Sebarkan artikel ini
Budiarto (kanan), pemilik PP Berkah Jaya, menjenguk Abu Siri yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu setelah mengalami kecelakaan kerja. Kunjungan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban. (Foto: Istimewa).

Taktiknews.com, Pringsewu – Pemilik perusahaan penggilingan padi PP Berkah Jaya, Budiarto, memastikan pihaknya bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang dialami salah seorang pekerjanya, Abu Siri, di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Damai yang memuat sejumlah kesepakatan antara perusahaan dan korban. Dalam dokumen itu, PP Berkah Jaya menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban, menyediakan tangan palsu (prostesis), serta memberikan bantuan usaha setelah kondisi korban memungkinkan.

Abu Siri mengalami kecelakaan saat bekerja di area penggilingan padi PP Berkah Jaya beberapa hari lalu. Akibat insiden tersebut, salah satu tangan korban terputus sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

Selama menjalani perawatan, korban memperoleh pemeriksaan medis secara menyeluruh, tindakan operasi sesuai kondisi luka, serta perawatan lanjutan untuk menangani cedera akibat amputasi dan mencegah risiko infeksi maupun komplikasi.

Budiarto mengatakan musibah yang dialami korban menjadi tanggung jawab perusahaan. Menurutnya, penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

“Musibah ini menjadi perhatian kami. Sebagai pemilik perusahaan, saya bertanggung jawab atas pengobatan korban dan seluruh kesepakatan yang telah kami sepakati bersama secara kekeluargaan,” ujar Budiarto.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani pada Rabu (8/7/2026). Dokumen itu ditandatangani oleh Abu Siri selaku korban dan Budiarto sebagai pemilik PP Berkah Jaya.

Penandatanganan turut disaksikan lima saksi, yakni Muhyatin, Epri Ambarsari, Aang Gunaidi, Slamet Kuswanto, dan Sarni Aini. Dokumen tersebut juga diketahui dan ditandatangani Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rohmat.

Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Selain menanggung seluruh biaya pengobatan, PP Berkah Jaya juga berkomitmen menyediakan prostesis sesuai rekomendasi tenaga medis serta memberikan bantuan usaha sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan hidup korban.

Proses penandatanganan berita acara turut disaksikan Kepala Pekon Ambarawa Timur Rohmat, Babinsa Suyanto, Bhabinkamtibmas Fiktor Irwan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan saksi lainnya. Kehadiran aparat dan pemerintah pekon menjadi bagian dari proses penyelesaian secara musyawarah yang dituangkan dalam dokumen resmi.

Budiarto menegaskan seluruh isi kesepakatan akan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban sekaligus memastikan hak-hak korban dipenuhi sesuai hasil musyawarah.

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *