Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan akan bersikap lebih tegas terhadap perusahaan jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi aturan perizinan dan tata kelola pemasangan jaringan.
Penegasan ini menyusul insiden tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu petang (31/1/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Minggu (1/2/2026), menyebut peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi penyedia layanan internet yang selama ini dinilai belum tertib dalam pengelolaan jaringan.
“Sesuai arahan wali kota, kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun komunikasi yang sudah dibangun belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Kejadian ini membuktikan masih lemahnya kepatuhan,” ujar Ingot.
Ia menegaskan, pemasangan jaringan fiber optik yang tidak terkoordinasi dengan baik tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika bersinggungan dengan jaringan listrik atau melintang di badan jalan.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru memastikan akan memanggil seluruh perusahaan jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026) mendatang. Pemanggilan ini bertujuan agar setelah pertemuan, ada langkah konkret dalam penataan jaringan kabel di seluruh wilayah kota.
“Kami sudah menyurati para pelaku usaha. Beberapa ruas jalan sudah kami minta agar jaringannya segera dirapikan atau dipindahkan ke sistem ducting bawah tanah,” jelasnya.
Tiga ruas jalan yang menjadi prioritas penerapan sistem ducting yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Menurut Ingot, fasilitas ducting di kawasan tersebut sebenarnya telah tersedia, namun belum dimanfaatkan secara maksimal oleh penyedia layanan.
“Ini akan kita jadikan percontohan penataan jaringan telekomunikasi di Pekanbaru. Ke depan, penertiban akan dilakukan secara bertahap,” tegasnya.
Pemko Pekanbaru juga menegaskan bahwa insiden di Jalan Rindang harus menjadi yang terakhir. Pemerintah tidak ingin masyarakat terus dirugikan akibat kelalaian pelaku usaha.
“Pengalaman hari ini harus menjadi pelajaran. Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan bertanggung jawab melindungi keselamatan warga,” ucap Ingot.
Ia menambahkan, Pemko tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk penertiban hingga pemutusan jaringan, terhadap layanan telekomunikasi yang terbukti melanggar aturan perizinan. Meski demikian, pihaknya menyampaikan permohonan maaf jika langkah tersebut berdampak pada gangguan layanan sementara.
“Jika terbukti ilegal atau tidak sesuai izin, penertiban harus dilakukan demi kepentingan umum,” katanya.
Ingot juga menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam insiden tersebut. Pasalnya, sejak tiang FO tumbang pada Sabtu malam, tidak ada satu pun pihak provider yang melapor atau melakukan penanganan awal.
“Yang pertama turun justru petugas DLHK yang membersihkan pohon tumbang. Sementara tiang dan kabel dibiarkan melintang di jalan, sehingga demi keselamatan pengguna jalan, kami terpaksa melakukan pemutusan kabel,” pungkasnya.***














