Taktiknews.com, Kampar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menemukan dugaan aktivitas penambangan ilegal dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di sejumlah titik galian C di Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026). Dalam sidak tersebut, tim mendapati kegiatan penambangan yang tidak sesuai izin dilakukan oleh PT Azul Akona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi.
Sidak ini dilakukan oleh Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai respons atas laporan masyarakat yang sebelumnya dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan bahwa temuan di lapangan menguatkan adanya aktivitas yang menyimpang dari izin yang telah diberikan.
“Perusahaan tersebut memang memiliki izin operasional dengan luas sekitar 148 ribu meter persegi atau kurang lebih 14,8 hektare. Namun, aktivitas penambangan yang dilakukan berada di luar titik koordinat yang telah disetujui,” ujarnya.
Menurut Ismon, area yang ditambang justru masuk dalam lahan milik PT Surya Andalan Abadi, bukan di wilayah konsesi resmi PT Azul Akona Kreasindo. Kondisi ini membuat aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal karena tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau yang tergabung dalam tim pengawasan langsung melakukan penyegelan lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional dihentikan sementara hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua perusahaan yang terlibat guna meminta penjelasan resmi.
“Kami akan memanggil PT Azul Akona Kreasindo dan PT Surya Andalan Abadi untuk dimintai keterangan. Perlu didalami apakah ada kerja sama di antara keduanya atau bentuk pelanggaran lain yang terjadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil sidak tersebut akan dituangkan dalam berita acara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen itu selanjutnya akan diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari prosedur administratif.
Pemprov Riau juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi aktivitas di lokasi yang telah disegel. Jika ditemukan kembali kegiatan penambangan, warga diminta mendokumentasikan bukti berupa foto lengkap dengan titik koordinat.
“Apabila perusahaan tetap beroperasi setelah penyegelan, sanksinya bisa berat hingga pencabutan izin secara permanen,” tegas Vera.
Temuan ini kembali menyoroti persoalan pengawasan tambang galian C di Kampar yang kerap menjadi sorotan publik. Isu penambangan ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik lahan.
Pemprov Riau memastikan akan memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran perizinan guna menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan dan berkelanjutan.***















