Banner Website
Peristiwa

Satpol PP Pekanbaru Sidak Restoran Siang Hari saat Ramadan, Tanpa Izin Langsung Ditegur

38
×

Satpol PP Pekanbaru Sidak Restoran Siang Hari saat Ramadan, Tanpa Izin Langsung Ditegur

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Pekanbaru Sidak Restoran Siang Hari saat Ramadan, Tanpa Izin Langsung Ditegur
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari, Jumat (20/2/2026). Taktiknews/Md

Taktiknews.com, Pekanbaru – Isu kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan operasional selama Ramadan kembali mencuat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari, Jumat (20/2/2026).

Tim pengawasan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyasar pusat-pusat perbelanjaan, termasuk di kawasan Mall Pekanbaru dan Senapelan Plaza.

Dari hasil penyisiran, petugas mendapati sejumlah restoran cepat saji dan rumah makan masih melayani pengunjung makan di tempat tanpa mengantongi izin operasional khusus Ramadan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Beberapa pengelola langsung diberikan teguran di lokasi. Mereka diminta segera mengurus izin resmi serta mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah.

“Kami turun untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi SE wali kota. Faktanya, masih ada yang beroperasi tanpa izin khusus,” tegas Yuliarso.

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP turut menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP). Pemerintah telah menyediakan mekanisme perizinan melalui aplikasi SIP Aman bagi pelaku usaha yang ingin tetap buka di siang hari.

Yuliarso menjelaskan, izin yang diberikan memiliki ketentuan jelas. Jika izin terbatas, restoran hanya boleh melayani pelanggan non-muslim. Ada pula izin khusus untuk melayani ibu hamil, perempuan berhalangan, dan anak-anak.

“Izin wajib dipajang di depan tempat usaha agar terlihat jelas. Jika izinnya terbatas, pelaksanaannya harus sesuai. Tidak boleh dilanggar,” ujarnya.

Restoran di dalam mal sebenarnya diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, dengan syarat memenuhi aturan. Pengelola wajib memasang spanduk bertuliskan: Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak.

Selain itu, operasional harus menggunakan tirai tertutup penuh dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari total daya tampung.

Isu utama dalam sidak ini adalah kepatuhan terhadap regulasi, bukan pelarangan usaha. Pemko Pekanbaru menekankan bahwa aturan dibuat untuk menjaga toleransi dan ketertiban selama bulan suci, tanpa mengabaikan hak pelaku usaha non-muslim.

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi administratif hingga penutupan sementara dapat diberlakukan sesuai ketentuan.

Dengan langkah tegas ini, Pemko Pekanbaru berharap suasana Ramadan tetap kondusif, sekaligus memberi kepastian aturan bagi pelaku usaha di ibu kota Provinsi Riau.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *