Taktiknews.com, Pekanbaru – Di tengah tekanan ekonomi nasional dan dinamika usaha daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil menjaga kinerja penerimaan pajak sepanjang tahun 2025.
Hingga akhir Desember, realisasi pajak di Provinsi Riau tercatat Rp15,81 triliun, atau 89,10 persen dari target Rp17,75 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak di Riau tetap solid, meskipun penerimaan secara tahunan tercatat mengalami penurunan. Secara year on year, penerimaan pajak neto 2025 terkoreksi 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kanwil DJP Riau menjelaskan, kontraksi tersebut bukan semata akibat melemahnya aktivitas ekonomi, melainkan dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pajak serta penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.
Penyesuaian itu merujuk pada PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan administrasi Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terpusat berdasarkan NPWP domisili Wajib Pajak.
Meski demikian, sinyal positif tetap terlihat. Penerimaan pajak bruto pada Desember 2025 justru tumbuh 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan aktivitas ekonomi dan kepatuhan masih berjalan.
Dari sisi struktur penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih menjadi kontributor utama dengan porsi 59,04 persen. Disusul Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 34,65 persen, PBB 1,38 persen, dan pajak lainnya 4,82 persen.
Kelompok PPN dan PPh secara neto mengalami penurunan akibat restitusi yang cukup besar serta turunnya setoran dari beberapa sektor. Namun, pajak lainnya justru melonjak, didorong oleh penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian mencatat kinerja positif, terutama ditopang oleh Wajib Pajak kelapa sawit. Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sepanjang 2025 berkontribusi signifikan terhadap peningkatan setoran pajak sektor ini.
Sebaliknya, sektor industri pengolahan dan administrasi pemerintahan mengalami kontraksi secara neto. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan restitusi dan fluktuasi realisasi belanja pemerintah.
Di tengah tantangan penerimaan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Riau justru mencatatkan hasil menggembirakan. Hingga 31 Desember 2025, jumlah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang dilaporkan mencapai 412.448 SPT, atau 101 persen dari target yang ditetapkan.
Rinciannya terdiri dari, 324.288 SPT Orang Pribadi Karyawan, 65.626 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, 22.534 SPT Badan.
Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan masyarakat Riau terus meningkat, meskipun kondisi ekonomi masih berfluktuasi.
Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan aplikasi Coretax DJP.
Batas waktu pelaporan ditetapkan, 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.
Hingga 21 Januari 2026, tercatat 6.297 SPT telah masuk, terdiri dari 6.070 SPT Orang Pribadi dan 227 SPT Badan.
Wajib Pajak diminta memastikan aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta menyiapkan bukti potong pajak terbaru agar proses pelaporan berjalan lancar.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas sinergi yang terjalin sepanjang 2025.
โKami mengapresiasi kepatuhan dan kontribusi seluruh Wajib Pajak di Riau. Ke depan, DJP berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang adil, serta edukasi perpajakan demi menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan,โ ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ke depan, Kanwil DJP Riau menegaskan fokus pada penguatan pelayanan digital, kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan mendorong kepatuhan sukarela sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.***















