Banner Website
Advertorial

Pemprov Riau Dorong Investor Gunakan BRK Syariah dan NPWP Domisili Riau

7
×

Pemprov Riau Dorong Investor Gunakan BRK Syariah dan NPWP Domisili Riau

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Minta Investor Pakai BRK Syariah
Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN Melalui Pengawasan Berbasis Risiko di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026). TN/ADV

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah dengan mendorong investor menggunakan layanan perbankan daerah melalui BRK Syariah serta memindahkan administrasi perpajakan ke wilayah Riau.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas investasi yang berkembang di daerah tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika, mengatakan saat ini sudah terdapat 10 perusahaan yang menyatakan kesediaannya menggunakan layanan BRK Syariah untuk mendukung aktivitas usaha mereka.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat laporan ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Nantinya pembayaran gaji karyawan dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah,” ujar Vera usai Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN Melalui Pengawasan Berbasis Risiko di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026).

Menurut Vera, penggunaan layanan perbankan daerah menjadi salah satu upaya menjaga perputaran dana investasi tetap berada di Riau. Selama ini masih terdapat sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah, namun melakukan transaksi keuangan melalui perbankan di luar provinsi.

“Harapannya, kalau mereka menggunakan BRK Syariah dan transaksi dilakukan di Riau, maka akan ada deviden dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah,” katanya.

Selain itu, Pemprov Riau juga mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) domisili Riau, terutama bagi pelaku usaha yang sedang melakukan ekspansi bisnis.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor investasi terhadap penerimaan daerah sekaligus memudahkan pengawasan aktivitas usaha.

“Nanti kita arahkan untuk NPWP domisili. Jadi pajak dan pendapatan mereka bisa terpantau serta memberi kontribusi langsung untuk Riau,” jelas Vera.

Dorongan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan kegiatan usaha di Provinsi Riau.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyoroti masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Pemprov Riau berharap kendaraan perusahaan dapat beralih menggunakan pelat BM sehingga pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan dapat masuk sebagai sumber PAD Riau.

Selain mendorong kontribusi ekonomi yang lebih besar, DPMPTSP bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) turut mengingatkan seluruh pelaku usaha agar rutin menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat Riau.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *