PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota menyatakan siap mengikuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, pemerintah daerah meminta adanya aturan tertulis agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menilai imbauan KPK perlu diperkuat melalui surat resmi atau regulasi yang jelas sehingga dapat dijadikan pedoman oleh seluruh pemerintah daerah.
“Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5).
Menurutnya, sejumlah program hibah yang saat ini berjalan di Riau masih memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Di antaranya pembangunan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan rumah sakit milik TNI yang selama ini mendapat dukungan pemerintah daerah.
“Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur untuk pasien bertambah,” katanya.
Senada dengan itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan pemerintah daerah mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, ia menegaskan kepala daerah tetap membutuhkan arahan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah,” jelasnya.
Suhardiman mengungkapkan bahwa selama ini hibah daerah masih digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas negara seperti Markas Komando Distrik Militer (Makodim) dan kantor kepolisian sektor (Polsek), khususnya di wilayah yang masih membutuhkan sarana pelayanan dasar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian internal setelah menerima regulasi resmi terkait kebijakan tersebut.
“Informasi tersebut sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal,” ujarnya.
Bupati Siak, Afni Z, juga menegaskan bahwa pengelolaan hibah di daerahnya selama ini dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, menilai kebijakan hibah kepada instansi vertikal memang perlu dievaluasi, terutama di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak daerah.
“Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujarnya dalam kegiatan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5).
Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut berupa regulasi atau surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.***














