Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyiapkan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan tidak akan berdampak pada pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian PAN-RB yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama Ramadan dan periode Lebaran. Dalam ketentuan itu, WFA dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Samto, menyebut kebijakan WFA hanya diberlakukan secara selektif dan tidak menyeluruh.
“Tidak semua OPD akan menerapkan WFA. Skema ini hanya untuk unit kerja tertentu yang memungkinkan, dan tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung,” ujarnya kepada Taktiknews.com.
Samto menegaskan, OPD yang memberikan layanan esensial kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sejumlah instansi seperti puskesmas, kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap beroperasi normal dengan sistem pengaturan jadwal pegawai.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Karena itu, OPD layanan langsung akan mengatur pembagian tugas agar tidak terjadi kekosongan layanan,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan WFA akan disesuaikan dengan karakteristik dan beban kerja masing-masing OPD. Pemerintah kota ingin memastikan fleksibilitas kerja tidak mengorbankan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Lebih lanjut, Samto menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi kinerja pemerintahan.
Selain WFA, Pemerintah Kota Pekanbaru juga tengah memfinalisasi pengaturan jam kerja ASN selama bulan puasa. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual aparatur.
“Prinsipnya, pelayanan tetap prima, sementara ASN juga diberikan fleksibilitas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***















