Banner Website
Hukum & Kriminal

Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Perambah Hutan

39
×

Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Perambah Hutan

Sebarkan artikel ini
Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Perambah Hutan
Kebakaran Hutan di Bengkalis. (TN/MC)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi lingkungan kembali ditunjukkan. Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial MS (49) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal melakukan pendalaman terhadap peristiwa kebakaran yang menghanguskan lahan gambut beberapa waktu lalu. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa praktik perusakan alam tidak akan ditoleransi di Negeri Junjungan.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, status tersangka terhadap MS ditetapkan usai penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.

“Penyidik telah mengantongi cukup alat bukti dan keterangan saksi. Hasil gelar perkara menyimpulkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fahrian, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Api dilaporkan mulai membesar sekitar pukul 13.00 WIB dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.

Hasil koordinasi kepolisian dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) mengungkap bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yang masuk dalam wilayah hutan negara dan tidak boleh dikelola secara ilegal.

“Ini kawasan hutan negara. Aktivitas tanpa izin di lokasi tersebut jelas melanggar hukum,” tegas Fahrian.

Informasi awal kebakaran diketahui dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Sebelum petugas tiba, warga bersama Ketua RT dan anggota MPA setempat berupaya melakukan pemadaman awal guna menahan laju api agar tidak meluas.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka MS berada dan beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari sebelum kebakaran terjadi. Keberadaannya di kawasan hutan negara tanpa izin menjadi dasar kuat penetapan status hukum.

“Tersangka diketahui melakukan aktivitas pembukaan lahan. Dari rangkaian fakta yang ada, perbuatannya diduga kuat berkaitan langsung dengan terjadinya kebakaran,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperkuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sampel tanah, serta pelepah sawit yang terbakar dari lokasi kejadian.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fahrian menegaskan, pihaknya akan konsisten menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba membuka atau menguasai kawasan hutan secara ilegal, apalagi dengan cara membakar,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *