Banner Website
Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Abdul Wahid: Saksi Sebut Diminta Loyal hingga Setor Rp750 Juta

7
×

Sidang Korupsi Abdul Wahid: Saksi Sebut Diminta Loyal hingga Setor Rp750 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Kamis (23/4/2026). TN/Y

Taktiknews.com, Pekanbaru – Sidang korupsi Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengungkap dugaan tekanan loyalitas hingga setoran uang dari kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Fakta itu terungkap dari kesaksian Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V, Basaruddin, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Basaruddin mengaku bertemu Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam dan Tata Maulana di Jakarta. Pertemuan itu disebut berlangsung setelah ia dihubungi seseorang bernama Hatta Said yang mengaku sebagai orang dekat gubernur.

“Saya awalnya tidak tahu dia siapa. Dia menghubungi setelah penyerahan tahap pertama, awal Juli. Dia bilang orangnya Tata Maulana, orang dekat Gubernur,” ujar Basaruddin di hadapan majelis hakim.

Menurut Basaruddin, Hatta beberapa kali mengajaknya bertemu di luar daerah dan sempat menyampaikan informasi terkait rencana mutasi besar di lingkungan dinas.

“Sempat disampaikan akan ada mutasi besar-besaran dalam waktu dekat,” kata Basaruddin.

Basaruddin kemudian berangkat ke Jakarta bersama sejumlah kepala UPT lainnya untuk bertemu Dani M Nursalam dan Tata Maulana di Restoran Solo, Hotel Grand Sahid. Dalam pertemuan itu, mereka disebut diminta tetap loyal kepada pimpinan daerah.

“Pak Dani menyampaikan agar tetap loyal kepada Pak Gubernur dan mendukung program beliau,” ujar Basaruddin.

Saat ditanya jaksa soal makna loyalitas tersebut, Basaruddin menjawab, “Yang saya pahami, ya loyal saja kepada pimpinan. Termasuk dalam konteks menjalankan perintah yang disampaikan.”

Dalam sidang, Basaruddin juga membeberkan dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ia menyebut anggaran awal UPT Wilayah V sebesar Rp10 miliar sebelum bertambah sekitar Rp22 miliar pada akhir April 2025.

Ia mengaku sempat menghadiri pembahasan informal yang membicarakan kebutuhan dana untuk gubernur. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda disebut menyampaikan kebutuhan sekitar Rp3 miliar atau 2,5 persen dari total anggaran seluruh UPT.

Nominal itu kemudian berubah menjadi sekitar Rp7 miliar atau 5 persen dalam pertemuan lanjutan pada 14 Mei 2025.

“Di situ kami terpaksa menyanggupi,” ujar Basaruddin.

Ia mengungkap istilah “7 batang” digunakan sebagai kode internal untuk nilai Rp7 miliar. Setelah adanya kesepakatan tersebut, DPA yang sebelumnya tertunda akhirnya ditandatangani kepala dinas.

Basaruddin mengaku menyetorkan total Rp750 juta dalam tiga tahap. Penyerahan dilakukan kepada Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan melalui perantara lain.

“Penyerahan ketiga sebesar Rp250 juta dilakukan pada 3 November 2025 melalui Eri Ikhsan,” ungkapnya.

Saat ditanya sumber dana, Basaruddin mengaku uang tersebut sebagian besar berasal dari pinjaman pribadi hingga menggadaikan surat keputusan (SK) ke bank.

“Pinjam dari teman, pengusaha, dan gadai SK di bank. Saya juga pinjam pribadi. Sampai sekarang belum lunas,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh penyerahan dilakukan dalam kondisi tertekan karena khawatir kehilangan jabatan.

“Saya terpaksa. Takut diganti,” kata Basaruddin.

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai terdakwa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *