Banner Website
Nasional

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Desak Evaluasi Total

6
×

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Desak Evaluasi Total

Sebarkan artikel ini
KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Ilustrasi. (TN/karya Yan Krukau)

Taktiknews.com, Jakarta – Kasus kekerasan anak daycare Yogyakarta mendapat sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga itu mendesak penanganan kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

KPAI juga mengapresiasi langkah awal yang dilakukan KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Provinsi DIY yang telah merespons laporan masyarakat dengan pendekatan ramah anak.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini menegaskan penanganan perkara harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A agar korban segera mendapatkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, hingga proses hukum yang akuntabel.

“Kami juga mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah dalam keterangan KPAI di Jakarta, Senin (27/4/2026).

KPAI turut meminta Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi seluruh pengelolaan daycare, termasuk mendata lembaga yang sudah memiliki izin maupun yang belum berizin. Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran berat diminta ditindak tegas hingga penutupan permanen.

Menurut KPAI, masih ada tempat penitipan anak yang beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mematuhi aturan perizinan dan pengawasan yang berlaku.

Diyah menilai kasus ini memiliki indikasi serius karena dugaan kekerasan disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.

“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.

KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis menyeluruh bagi seluruh anak yang berada di daycare tersebut, termasuk bayi di bawah usia satu tahun yang berpotensi mengalami dampak psikologis.

“Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal,” tambah Diyah.

Sementara itu, Anggota KPAI Ai Rahmayanti menyebut kasus tersebut menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di layanan pengasuhan.

“Ini menunjukkan bahwa child safeguarding atau protokol keselamatan anak di layanan pengasuhan belum menjadi standar yang kuat dan wajib diterapkan,” ujarnya.

KPAI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus, memastikan hak korban terpenuhi, serta mendorong pembenahan kebijakan agar kasus serupa tidak kembali terulang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *