Banner Website
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Pekerja Rumah Tangga Kini Dapat Payung Hukum

4
×

DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Pekerja Rumah Tangga Kini Dapat Payung Hukum

Sebarkan artikel ini
DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Taktiknews/Y

Taktiknews.com, Jakarta – Pengesahan UU PPRT 2026 akhirnya terwujud setelah menunggu selama 22 tahun. DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan regulasi ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia karena menghadirkan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta akses terhadap jaminan sosial. Momentum tersebut juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan apresiasi kepada kementerian terkait yang terlibat dalam pembahasan hingga beleid tersebut resmi disahkan.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Aturan tersebut juga dirancang untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan UU PPRT menjadi akhir dari perjuangan panjang sejak aturan itu pertama kali diusulkan pada 2004.

Afriansyah mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

UU PPRT mengatur sejumlah poin penting, mulai dari mekanisme perekrutan, ruang lingkup pekerjaan rumah tangga, hubungan kerja berdasarkan perjanjian, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan kerja.

Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi langkah besar dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini masih rentan terhadap praktik eksploitasi kerja.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *