Banner Website
Politik

Izin Angkutan Barang Kembali ke Pemprov Riau, Potensi PAD Capai Rp20 Miliar

7
×

Izin Angkutan Barang Kembali ke Pemprov Riau, Potensi PAD Capai Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPRD Tekan Pemprov Riau Segera Bentuk BUMD Kelola 20 Ribu Hektare Lahan
Anggota Komisi III DPRD Riau Abdullah. (TN/IST)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Kewenangan izin angkutan barang di Riau kini resmi kembali ke Pemerintah Provinsi Riau setelah sebelumnya berada di bawah pemerintah pusat. Peralihan kewenangan untuk izin angkutan bermotor barang umum dengan KBLI 49431 itu dinilai membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp20 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengapresiasi langkah komunikasi yang dilakukan Pemprov Riau dengan pemerintah pusat hingga kewenangan tersebut kembali berada di daerah. Menurutnya, kebijakan itu mengakhiri persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghambat proses perizinan.

Sebelumnya, banyak pelaku usaha angkutan barang di Riau belum mengantongi izin karena proses administrasi yang dinilai tidak jelas antara pusat dan daerah.

“Pekan ini sudah dapat kejelasan bahwa kewenangan angkutan bermotor umum itu kembali ke daerah, sehingga seluruh pelaku usaha sudah bisa melakukan pengurusan izin di Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” ujar Abdullah, Kamis (23/4/2026).

Ketua Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah itu menyebut saat ini terdapat lebih dari 200 pelaku usaha angkutan barang yang belum memiliki izin resmi. Ia meminta seluruh pengusaha segera mengurus legalitas usaha mereka melalui DPM-PTSP dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

Selain mengurus izin operasional, Abdullah juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menunaikan kewajiban pajak, terutama pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional usaha.

“Nah dalam hitungan kita lebih dari Rp20 miliar akan didapatkan oleh Pemprov Riau jika seluruh pelaku usaha ini segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan perizinannya ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kemudahan perizinan yang kini kembali berada di daerah harus dimanfaatkan pelaku usaha dengan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *