Banner Website
Hukum & Kriminal

BEM Unri Kutuk Kasus Asusila di Klinik Kampus, Desak Proses Hukum Jalan

8
×

BEM Unri Kutuk Kasus Asusila di Klinik Kampus, Desak Proses Hukum Jalan

Sebarkan artikel ini
BEM Unri Kutuk Kasus Asusila di Klinik Kampus
Ilustrasi.

Taktiknews.com, Pekanbaru – Kasus asusila Klinik Unri memicu reaksi keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau. Organisasi mahasiswa itu mengecam dugaan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Klinik Pratama Unri Sehati 1 dan mendesak penanganan hukum dilakukan secara transparan.

Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Muhammad Azhari, menegaskan lingkungan akademik dan fasilitas layanan kesehatan seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa dan masyarakat.

“Universitas Riau kembali tercoreng oleh noda hitam yang menjijikkan. BEM Unri mengutuk keras segala bentuk tindakan asusila dan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh mereka yang menyandang gelar mulia tenaga medis di lingkungan kampus,” kata Azhari, Senin (27/4/2026).

Ia menilai klinik kampus seharusnya menjadi tempat pemulihan, bukan ruang yang menimbulkan rasa takut bagi korban.

“Tindakan ini tidak boleh terus berlarut. Jangan biarkan publik menciptakan opini, bahwa Universitas Riau hanya menjadi ‘Pabrik Ijazah’ yang abai terhadap keselamatan moral mahasiswanya,” tegasnya.

Menurut Azhari, keputusan kampus menonaktifkan sementara terduga pelaku belum cukup menyelesaikan persoalan. Ia menyebut langkah tersebut baru sebatas tindakan administratif.

“Kami melihat ini sebagai alarm keras atas rapuhnya sistem pengawasan internal di lingkungan Universitas Riau. Surat penonaktifan sementara ini tidak boleh hanya sekadar obat penenang bagi amarah mahasiswa yang telah memuncak,” katanya.

BEM Unri juga menuntut agar kampus tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Mereka meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi birokrasi serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.

“Kami juga menuntut untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Bagi kamu yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan Unri, jangan ragu untuk melapor melalui Red Alert!,” pungkasnya.

Sebelumnya, Universitas Riau resmi menonaktifkan sementara seorang tenaga medis berinisial dr LH yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 071/UN19.5.3.4/KL/2026.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Riau, Dr Separen, membenarkan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima pihaknya.

“Sudah masuk laporannya ke kami,” kata Separen melalui timnya.

Ia memastikan terduga pelaku telah dinonaktifkan sejak Senin (27/4/2026) untuk kepentingan pemeriksaan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Terduga pelaku sudah dinonaktifkan mulai 27 April untuk kepentingan pemeriksaan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi,” sebutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *