Banner Website
Politik

Pajak Air Permukaan Sawit Riau Dikaji, DPRD Diminta Perjelas Aturan

6
×

Pajak Air Permukaan Sawit Riau Dikaji, DPRD Diminta Perjelas Aturan

Sebarkan artikel ini
Pajak Air Permukaan Sawit Riau Dikaji, DPRD Diminta Perjelas Aturan
Pohon Kelapa Sawit. (Taktiknews/karya Tom Fisk)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pajak air permukaan sawit di Riau mulai dibahas sebagai upaya baru meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kebijakan ini masih dalam tahap kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau dan belum diputuskan.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menilai langkah tersebut sebagai bagian dari strategi optimalisasi potensi pendapatan di tengah tekanan fiskal.

“Dalam kondisi keuangan negara seperti sekarang, memang kita harus mulai memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang selama ini mungkin tidak tergali maksimal,” ujar Ucup.

Ia menyebut sektor perkebunan masih menyimpan banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga pajak kendaraan operasional di lingkungan perusahaan.

“Selama ini mungkin pajak, PBB, perkebunan belum semuanya bayar, itu yang sebenarnya perlu kita jemput. Kemudian di perkebunan mungkin banyak alat-alat atau kendaraan yang belum bayar pajak, itu yang harus kita kejar,” jelasnya.

Selain itu, potensi pajak air permukaan dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga perlu didorong sebagai sumber baru peningkatan PAD.

“Pajak air permukaan yang mungkin belum maksimal, itu juga perlu dimaksimalkan,” tambahnya.

Ucup menjelaskan, upaya optimalisasi pendapatan saat ini melibatkan dua tim, yakni tim dari Pemerintah Provinsi Riau dan Pansus DPRD Riau. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang tepat.

“Ini sebetulnya kolaborasi yang bagus antara pemerintah dan DPRD,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar pembahasan pajak air permukaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama terkait definisi air permukaan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

“Saya melihatnya di pajak air permukaan ini, kan harus balik ke koridor aturan. Terutama terkait terminologi air permukaan itu seperti apa. Tentu nanti tim pakar akan berbicara,” ujarnya.

Penegasan definisi dinilai krusial untuk membedakan antara air permukaan, air tanah, hingga air yang digunakan dalam proses produksi maupun proses alami di perkebunan.

“Menurut Undang-undang sumber daya air, terminologi air permukaan seperti apa, air tanah seperti apa, dan itu yang harus diperjelas dulu,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran pekebun, Ucup memastikan DPRD akan mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan.

“Keresahan yang selama ini diungkapkan oleh pemerhati dan pekebun, kami anggap DPRD akan bijak menyikapi ini. Pasti tidak akan lari dari aturan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi penggunaan air agar kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif bagi pelaku usaha dan masyarakat.

“Makanya harus dipertegas dulu, mana terminologi air permukaan, mana air untuk kegiatan produksi, dan mana yang digunakan untuk proses alami,” imbuhnya.

Ucup mengajak masyarakat tidak khawatir karena kebijakan tersebut masih sebatas wacana dan belum final.

“Saya yakin seluruh komponen kita berharap yang terbaik. Di satu sisi untuk optimalisasi pendapatan, di sisi lain ada kerisauan masyarakat. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, dan ini juga masih wacana,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *