Bengkalis, Taktiknews.com – Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah pesisir Riau. Dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial A.B.I.O (41) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (16/04/2026) sekitar pukul 19.58 WIB di Jalan Kebun Kapas III, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis hingga pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,18 gram yang disimpan di saku celana kanan pelaku.
Sejumlah barang lain turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, antara lain telepon genggam, bong (alat hisap), mancis, kaca pirex, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A.B.I.O diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.
Pria berusia 41 tahun yang berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis itu kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium barang bukti, serta pemberkasan perkara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Bengkalis, Jumat (17/4/2026).













