Taktiknews.com, Pringsewu – Malam yang semula tenang di Kelurahan Pringsewu Timur mendadak berubah mencekam. Seorang pria muda harus menanggung akibat dari aksi nekatnya, setelah kepergok mencuri di sebuah swalayan Alfamart, Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 20.25 WIB.
Awalnya, pelaku datang dengan gelagat biasa. Ia berdalih hendak menumpang ke toilet. Namun di balik alasan itu, tersimpan niat jahat. Saat situasi lengah, pelaku diam-diam menyusup ke area gudang dan mulai menggasak sejumlah barang dagangan.
Aksi liciknya tak berlangsung lama. Seorang karyawan yang hendak menuju toilet justru memergoki pelaku tengah memasukkan barang ke dalam tas ransel. Ketegangan pun pecah. Pelaku yang panik melakukan perlawanan, mendorong karyawan, lalu berusaha kabur dengan brutal hingga menghantam pintu kaca swalayan yang akhirnya jebol.
Teriakan “maling!” menggema, memecah malam. Warga sekitar yang tersulut emosi langsung bergerak cepat. Pelaku dikejar, ditangkap, lalu menjadi sasaran amukan massa yang geram atas ulahnya.
Situasi nyaris tak terkendali, sebelum akhirnya petugas kepolisian yang tengah berpatroli tiba di lokasi. Dengan sigap, aparat mengevakuasi pelaku dari kepungan warga dan mencegah aksi main hakim sendiri semakin meluas.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan pelaku berinisial F (23), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak beraksi sendirian. Satu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas berisi hasil curian berupa tiga kaleng Baygon semprot, dua kotak susu Indomilk, serta satu kotak keju. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebilah pisau yang diduga dibawa pelaku.
Proses evakuasi berlangsung dramatis. Warga yang masih emosi terus berupaya mendekati pelaku. Dalam kondisi terluka, F akhirnya dilarikan ke fasilitas medis sebelum diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan pelaku ternyata seorang residivis kambuhan dalam kasus pencurian.
Kini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. F terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga akan dikenakan Pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman serupa. ( vit )













