Banner Website
Daerah

Pemkab Meranti Minta Revisi PIPPIB, Klaim Pembangunan Terhambat

47
×

Pemkab Meranti Minta Revisi PIPPIB, Klaim Pembangunan Terhambat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Meranti Minta Revisi PIPPIB, Klaim Pembangunan Terhambat
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, memimpin rombongan Pemkab Meranti saat melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026). (TN/Rab)

TaktikNews.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang dinilai menghambat pembangunan daerah. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) dalam kunjungan resmi yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Rombongan Pemkab Meranti dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, dan diikuti sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Meranti, Dat Janwarta Ginting, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Randolph W. Hutauruk, Kepala Dinas Perkimtan-LH Agustiono, serta Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR, Widya.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Muzamil memaparkan dampak serius penetapan PIPPIB terhadap ruang gerak pembangunan di Kepulauan Meranti. Ia menyebut sebagian besar wilayah kabupaten kini masuk dalam kawasan yang dibatasi pemanfaatannya.

“Dari total luas wilayah sekitar 362 ribu hektare, lebih dari 57 persen masuk dalam PIPPIB. Kondisi ini membuat pemerintah daerah sangat terbatas, bahkan untuk pembangunan dasar maupun optimalisasi pendapatan daerah,” tegas Muzamil.

Ia menjelaskan, kawasan yang benar-benar dapat dimanfaatkan hanya menyisakan porsi kecil, sementara sebagian besar wilayah berstatus terbatas atau tidak dapat dimanfaatkan sama sekali. Situasi ini, menurutnya, berdampak langsung pada perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Muzamil juga menyoroti ketidaksesuaian antara peta kebijakan dengan kondisi riil di lapangan. Ia mencontohkan sejumlah wilayah permukiman, termasuk pusat pemerintahan di Selatpanjang, yang telah lama dikuasai masyarakat dan bahkan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun tetap tercantum dalam kawasan PIPPIB.

“Kami menemukan banyak perbedaan antara peta dengan fakta di lapangan. Ini yang kami harapkan dapat diverifikasi ulang secara objektif,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin kompleks ketika daerah harus menyesuaikan diri dengan program prioritas nasional. Berbagai agenda strategis pemerintah pusat seperti pembangunan Sekolah Rakyat, penguatan ketahanan pangan dan energi, koperasi desa, hingga fasilitas layanan publik membutuhkan ketersediaan lahan yang memadai.

“Kalau ruangnya terkunci, tentu sulit bagi daerah untuk menjalankan program-program nasional. Karena itu kami berharap ada solusi kebijakan yang lebih proporsional,” kata Muzamil.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menambahkan bahwa karakteristik wilayah Meranti yang didominasi lahan gambut membuat kebijakan kehutanan sangat berpengaruh terhadap tata kelola pertanahan.

Ia menjelaskan bahwa negara melalui Kementerian ATR/BPN menjalankan program PTSL untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Program ini sejatinya menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan perlindungan hak warga.

“PTSL dirancang untuk mempercepat kepastian hukum atas tanah masyarakat. Namun di lapangan, pelaksanaannya belum optimal karena adanya tumpang tindih kebijakan,” jelas Dat.

Menurutnya, salah satu hambatan utama berasal dari kebijakan penghentian izin baru di kawasan hutan dan lahan gambut yang tertuang dalam regulasi nasional. Benturan aturan ini membuat proses sertifikasi tanah masyarakat menjadi terhambat.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap Kementerian Kehutanan dapat melakukan verifikasi ulang PIPPIB dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, namun juga membutuhkan kebijakan yang adil dan seimbang.

“Kami tidak menolak perlindungan hutan dan gambut. Yang kami minta adalah kebijakan yang realistis agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan,” tutup Muzamil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *