Taktiknews.com, Pekanbaru – Kehilangan atau kerusakan paspor bukan sekadar persoalan administratif, melainkan urusan serius yang menuntut kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku. Menyadari hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pengurusan penggantian paspor, baik yang hilang maupun rusak, demi menjamin pelayanan keimigrasian yang tertib, transparan, dan profesional.
Layanan penggantian paspor merupakan hak setiap warga negara pemegang dokumen perjalanan, namun hak tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan. Pemohon diwajibkan hadir langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen pendukung yang lengkap sebagai bagian dari proses verifikasi dan pertanggungjawaban administratif.
Dalam kasus paspor hilang, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Adapun untuk paspor rusak, dokumen lama yang mengalami kerusakan wajib diserahkan sebagai bahan pemeriksaan petugas Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiwan, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang berlaku menjadi kunci utama kelancaran pelayanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur resmi penggantian paspor hilang maupun rusak. Kelengkapan dokumen dan kejujuran dalam menyampaikan kronologi kejadian sangat menentukan proses pemeriksaan,” ujar Ryang, kepada Taktiknews.com melalui chat WhatsApp nya, Jum’at, (6/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap permohonan akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga verifikasi mendalam oleh petugas. Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan unsur kelalaian atau kecerobohan.
Ketentuan tersebut, lanjut Ryang, telah diatur secara jelas dalam Pasal 41A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menangguhkan penggantian paspor biasa yang hilang atau rusak akibat kelalaian, dengan masa penundaan paling singkat enam bulan dan paling lama dua tahun.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen perjalanan serta aktif memanfaatkan kanal informasi resmi Imigrasi guna memperoleh layanan yang akurat dan terpercaya.
“Melalui pemahaman prosedur yang baik, masyarakat diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administratif sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang tertib, transparan, dan berintegritas tinggi.” pungkasnya.***















