Riau

Pakar Komunikasi Politik Riau Menilai Ada Rasa Ketakutan H Paisal SKM Terhadap Reza Fahlevi ST di Pilkada Dumai 2024

86
×

Pakar Komunikasi Politik Riau Menilai Ada Rasa Ketakutan H Paisal SKM Terhadap Reza Fahlevi ST di Pilkada Dumai 2024

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Reza Fahlevi ST

DUMAI, Taktiknews.com – Walikota Dumai H. Paisal SKM MARS awal tahun 2024 kemarin telah melantik 135 orang pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Namun dari ratusan pejabat yang dilantik tersebut, ada seorang mantan pejabat yang ditinggal oleh sang walikota, dia adalah mantan Pj Kadis PUPR dan Kadis Perkim Kota Dumai Reza Fahlevi ST.

Padahal Reza Fahlevi ST tersebut dulunya dikenal dekat dengan Walikota Dumai Paisal SKM, namun tiba-tiba kini putra asli Dumai ini ditinggalkan alias di nonjobkan oleh sang pemimpin Kota Dumai itu.

Menurut informasi yang diterima di lapangan, hal ini disebabkan karena beberapa waktu lalu, media online di Dumai menerbitkan info bahwa Reza Fahlevi ST akan maju sebagai Walikota Kota periode 2024-2029 mendatang.

Pakar Komunikasi Politik Riau Jhon Kurniawan mengatakan, biasanya pejabat dinonjobkan dari jabatan ada beberapa hal, salah satu masalah persaingan. Apalagi pejabat yang dinonjob tersebut akan maju pada Pilkada di daerah itu.

“Saya menduga Walikota Dumai H Paisal SKM MARS ada rasa sesuatu terhadap Reza Fahlevi ST tersebut. Apalagi Reza ini salah satu pejabat yang dari dulu bersama H Paisal SKM. Biasa saja karena Reza maju sebagai Walikota, H. Paisal takut bersaing nantinya,” kata Jhon Kurniawan.

Jhon juga menyebutkan, sekarang ini Reza Fahlevi ST secara tidak langsung turun ke masyarakat memberikan bantuan. Hal ini menjadi kegelisahan bagi walikota. Makanya nonjobkan, biar Reza Fahlevi tidak bisa lagi turun ke lapangan.

“Kalau memang betul dengan dugaan saya ini, jelas Walikota Dumai salah besar. Karena Pilkada Dumai bukan Reza Fahlevi dan Paisal SKM yang menentukan pemenangnya, yang menentukan masyarakat Dumai. Kalau Reza Fahlevi layak mendapat jabatan kenapa tidak diberikan, karena membangun Dumai itu harus orang yang mengerti, bukan sembarangan. Jabatan itu, tidak boleh diperjualbelikan atau diberikan kepada orang yang tidak mengerti,” terang Jhon lagi.

Perlu juga diketahui, beberapa tahun terakhir ini Reza Fahlevi dikenal dekat dengan Walikota Dumai H Paisal SKM. Bahkan beberapa jabatan pernah diserahkan kepada Reza Fahlevi. Terakhir Reza menjabat Kadis Perkim Kota Dumai.

Namum entah kenapa, tiba-tiba nama Reza Fahlevi hilang dalam pelantikan 135 pejabat Kota Dumai dua hari yang lalu. Hal ini tentu saja membuat masyarakat Kota Dumai menjadi tanda tanya besar.

Karena masyarakat Dumai mengetahui sepak terjang Reza Fahlevi selama menduduki jabatan di Pemko Dumai. Dia (Reza Fahlevi,red) selalu bersama masyarakat dalam membangun, dan pernah lupa memberikan bantuan masyarakat kurang mampu.

Kelebihan Reza Fahlevi sangat dikenang oleh masyarakat Kota Dumai. Berbeda dengan Kadis lainnya di Pemko Dumai. Begitu juga dengan sang Walikota Dumai H Paisal SKM yang pintar mencari pencitraan.

“Kami kenal dengan Reza Fahlevi ST ini sudah lama. Dia (Reza Fahlevi) ini orang baik. Dia selalu memberikan bantuan kepada masyarakat kecil. Beda dengan Kadis atau pejabat yang ada di Kota Dumai tidak pernah perduli dengan masyarakat. Sama seperti Walikota Dumai H Paisal SKM. Banyak janji yang belum ditepati ke masyarakat Dumai. Kami ini bukan tempat simpan janji pejabat. Pokoknya tahun 2024 ini ganti walikota,” ungkap Yanto.

Menjawab isu dirinya bakal maju Pilkada, Reza menyebut belum terpikirkan karena mau lebih fokus bekerja dalam menyukseskan program pembangunan di Dumai, khususnya berkaitan dengan tugas fungsi dinas perumahan permukiman dan pertanahan yang diemban.

“Maju jadi walikota pada pemilu mendatang adalah hak setiap warga negara, namun hari ini saya hanya mau fokus bekerja menyukseskan program pemerintah,” ungkap Reza beberapa waktu lalu.

Keputusan Nonjob ini diduga menyalahi aturan, karena sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.

Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.**

Jurnalis : Indrajedt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *