Banner Website
Ragam

BPJS dan Kejati Riau Pulihkan Rp3,5 Miliar Hak Pekerja Sepanjang 2025

21
×

BPJS dan Kejati Riau Pulihkan Rp3,5 Miliar Hak Pekerja Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
BPJS dan Kejati Riau Pulihkan Rp3,5 Miliar Hak Pekerja Sepanjang 2025
Kegiatan laporan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbarriau Kepri) bersama Kejati Riau, Pulihkan Rp3,5 Miliar Hak Pekerja Sepanjang 2025. Taktiknews/Riki

Taktiknews.com, Pekanbaru – Persoalan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja kembali menjadi sorotan di Provinsi Riau.

Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil memulihkan hak pekerja senilai sekitar Rp3,5 miliar dari tunggakan iuran perusahaan yang tidak patuh.

Angka tersebut menunjukkan masih adanya badan usaha yang mengabaikan kewajiban dasar terhadap pekerjanya, meskipun regulasi telah mengatur secara tegas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Capaian ini diungkap dalam kegiatan laporan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbarriau Kepri) bersama Kejati Riau, yang dirangkai dengan agenda buka bersama.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, menegaskan keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi penegakan hukum yang dilakukan bersama Kejati Riau.

“Dari hasil kolaborasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan kepada badan usaha yang tidak patuh, telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang Rp3,5 miliar dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja di Provinsi Riau,” ungkap Henky, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai, angka pemulihan tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan indikator negara hadir untuk melindungi pekerja dari potensi kehilangan hak dasar mereka.

Menurut Henky, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak fundamental setiap pekerja yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun. Ia menekankan bahwa program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memiliki peran strategis dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu pekerja. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerja sama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di Provinsi Riau,” kata Henky.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi tersebut mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Dalam konteks ini, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan langkah hukum terhadap badan usaha yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya, termasuk melalui pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Furkon Syah Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini menangani puluhan kasus terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial.

Ia menyebutkan, hingga kini telah diterima sebanyak 155 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan potensi pemulihan keuangan mencapai Rp10 miliar.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

“Kejati Riau sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi regulasi ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting guna memberikan perlindungan optimal bagi pekerja serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Upaya penegakan ini juga diperkuat di tingkat daerah. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajiban iuran jaminan sosial.

Ia menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Pekerja sudah bekerja keras setiap hari. Adalah tanggung jawab kita bersama memastikan hak perlindungan mereka tidak dikebiri oleh pemberi kerja yang tidak patuh. Di Pekanbaru Panam, kami tidak akan segan menggunakan jalur hukum bersama Kejaksaan untuk memulihkan hak-hak pekerja yang terabaikan. Tidak ada kompromi untuk kepentingan perlindungan pekerja,” ujarnya.

Ruszian juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran iuran. Ia menegaskan bahwa langkah preventif jauh lebih baik dibandingkan menghadapi proses hukum yang berpotensi merugikan perusahaan secara reputasi maupun finansial.

Ia mengimbau agar seluruh badan usaha segera melakukan pembayaran kewajiban secara tepat waktu dan memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial.

Kasus tunggakan iuran ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan masih harus diperketat. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diharapkan terus meningkatkan koordinasi agar hak pekerja dapat terlindungi secara maksimal.

Dengan langkah tegas dan kolaborasi berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau optimistis dapat menekan angka pelanggaran serta memastikan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *