Banner Website
Hukum & KriminalRagam

Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pengkritik Program MBG di Media Sosial

60
×

Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pengkritik Program MBG di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Sanksi Pidana bagi
Gindha Ansori Wayka memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung pelayanan publik terkait polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penegasan bahwa kritik masyarakat tidak dapat dikenakan sanksi pidana selama tidak melanggar ketentuan hukum. (Taktiknews/Davit)

Taktiknews.com, Lampung – Kekhawatiran di kalangan penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait ancaman sanksi hukum atas kritik di media sosial mendapat sorotan dari kalangan hukum. Sejumlah penerima manfaat mengaku takut menyampaikan keluhan, terutama terkait kualitas menu dan pelayanan, karena beredar informasi bahwa unggahan kritik dapat berujung pidana.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang dapat menjerat masyarakat hanya karena menyampaikan kritik terhadap program MBG.

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang harus didukung bersama. Karena ini menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan publik, maka masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik, saran, dan masukan,” ujar Gindha, Sabtu (11/4/26).

Ia menjelaskan, kritik terhadap program pemerintah, termasuk MBG, merupakan bagian dari kontrol sosial yang justru diperlukan untuk memastikan program berjalan optimal. Oleh karena itu, penyampaian keluhan melalui media sosial seperti Facebook maupun TikTok pada prinsipnya sah dan tidak dapat dipidana.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam menyampaikan kritik, masyarakat tetap harus memperhatikan batasan hukum, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang tidak diperbolehkan itu jika kontennya menyerang kehormatan pribadi, mengandung unsur asusila, perjudian, atau memicu konflik SARA. Selama kritik disampaikan secara objektif, tidak menyerang individu, dan bertujuan memperbaiki layanan, itu tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gindha menilai adanya dugaan penekanan terhadap penerima manfaat MBG di lapangan perlu menjadi perhatian serius. Penekanan tersebut diduga berupa penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, seperti ancaman akan dikenakan sanksi hukum jika mengunggah ketidaksesuaian dalam program.

“Informasi seperti itu keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Justru dalam program publik, transparansi dan partisipasi masyarakat sangat penting. Kritik yang membangun harus dilihat sebagai bagian dari evaluasi, bukan ancaman,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah dan pihak terkait, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memastikan tidak ada praktik intimidasi atau pembatasan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut untuk menyampaikan masukan. Partisipasi aktif publik dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG, sehingga tujuan utamanya dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dapat tercapai secara maksimal. ( Davit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *