Berita

LSM Tropong Probolinggo Raya akan mengadukan ke Ombudsman RI atas penutupan jalan di Madakaripura

183
×

LSM Tropong Probolinggo Raya akan mengadukan ke Ombudsman RI atas penutupan jalan di Madakaripura

Sebarkan artikel ini

Bromo, taktiknews.com – Penutupan jalan dengan portal pada jalan kabupaten, oleh pemerintah desa (Pemdes) Negororejo kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo, di tanggapi pihak dinas perhubungan kabupaten Probolinggo.

Ketua (LSM) Tropong Probolinggo Raya Badrus Seman dan beberapa anggota nya, di temui langsung oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Probolinggo Taufik Alami beserta jajaran nya di kantor dinas perhubungan kabupaten Probolinggo Senin 16/01/2023.

Di kesempatan tersebut disampaikan bahwa aduan permohonan (sidak) oleh LSM Tropong, sudah di tindak lanjuti dengan tahap pengecekan lokasi. Setelah mengadakan pengecekan lokasi oleh (Kabit Lalin), pihak nya membenarkan adanya penutupan jalan dengan portal, berada di jalan kabupaten yang menuju lokasi wisata air terjun Madakaripura.

Pihaknya menilai bahwa penutupan jalan tersebut yang di lakukan pihak (Pemdes) Negerorejo, memang benar menyalahi aturan sebab tidak kordinasi terlebih dahulu ke pihak (Dishub) yang mempunyai kewenangan. Pihaknya berjanji akan bekerjasama mengambil langkah dengan pihak kecamatan, agar praktek penutupan jalan tersebut di bongkar.

“Karena penutupan jalan tersebut berada di wilayah kecamatan, maka kita sampaikan ke pak Camat nya. Agar menyampaikan nya ke kepala desa nya, supaya membongkar portal penutup jalan tersebut”. Terang Taufik

Setelah mendengar aduan nya di tanggapi dengan baik oleh pihak Dishub, team LSM Tropong Probolinggo Raya dan beberapa awak media bergegas menuju lokasi penutupan. Dan di dapati portal masih menutup jalan, team menemui Camat kecamatan Lumbang.

Di temui langsung di kantor kecamatan Lumbang oleh Saniwar camat Lumbang, menyampaikan bahwa pihaknya beberapa hari yang lalu bersama jajaran Muspika telah mengecek lokasi dan menyampaikan ke pihak pemdes Negororejo agar membuka nya. Terkait sekarang portal masih di tutup, itu adalah bukan urusan nya.

Seperti yang disampaikan Saniwar dengan berbahasa Madura “(ye mareh kebele, tetep, dekremah pole? enkok seabongkara..! engko se mukaah dibik..! jek bedeh dissa dina rapah) kan sudah diberitahu, tetap, bagaimana lagi? Saya yang mau membongkar…! Saya yang mau membuka sendiri..! kan ada Pemdes, biar saja”.

Menerima tanggapan Saniwar yang tidak sesuai dengan fungsi nya sebagai seorang Camat, badrus akan mengadukan perkara tersebut dengan besurat ke Instansi dan pemerintah diatasnya.

“Apa pun alasan nya tidak dibenarkan menutup jalan kabupaten, untuk kepentingan sepihak. Apalagi dengan penutupan tersebut merugikan salah satu warga pekerja wisata dan merugikan pemerintah daerah, dengan menurun nya pendapatan daerah kabupaten. Kami sebagai fungsi kontrol masyarakat, akan mengadukan hal ini ke Wakil Bupati Probolinggo dan Ombusman Republik Indonesia”.

Permasalahan berawal dari tidak di perbolehkan wisatawan, membawa kendaraan nya untuk makan di warung makan yang berada di area setelah portal pemdes. Mereka di suruh putar balik ke rest area yang baru, oleh petugas parkir rest area. Dari sana lah banyak keluhan yang datang dari wisatawan juga pemilik warung dan ditampung oleh LSM Tropong Probolinggo Raya.

Diketahui Wisata air terjun Madakaripura di kelola oleh pemda Kabupaten Probolinggo. Pos pemungutan tiket masuk air terjun Madakaripura, berada di jalan kabupaten (K4), 3Km setelah rest area lama. Dan jarak rest area lama dan rest area baru sekitar 500m. Wisatawan harus naik ojek sekitar 3Km, sebab kendaraan nya tidak boleh masuk oleh portal penutup tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *