Taktiknews.com – Pemungutan tiket masuk wisata gunung Bromo dari pintu masuk kabupaten Probolinggo, ada dua pos pemungutan tiket masuk yang di kelola oleh dua lembaga pemerintah. Pemerintahan kabupaten Probolinggo dan Balai besar TNBTS.
(TNBTS) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah sebuah institusi dalam kendali, pemerintahan pusat yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dua pos pemungutan tiket masuk dengan jarak sekitar 400 meter tersebut, berada di satu jalur menuju gunung Bromo. Di pos pemungutan tiket masuk pertama yang di kelola Pemkab Probolinggo, pengunjung harus membayar:
– Tiket masuk untuk pengunjung lokal atau domestik, termasuk Asuransi kecelakaan diri Rp 20.000,- per orang.
– Tiket masuk pengunjung asing atau mancanegara, termasuk Asuransi kecelakaan diri Rp 30.000,- per orang. Ketentuan tersebut sesuai dengan Perbup no 47 tahun 2022 Kabupaten Probolinggo.
Di pos pemungutan tiket masuk kedua yang dikelola oleh TNBTS, untuk pengunjung di hari kerja adalah sebagai berikut :
– Tiket masuk perorangan lokal atau domestik termasuk Asuransi kecelakaan diri Rp 29.000,- per orang.
– Tiket masuk perorangan asing atau mancanegara, termasuk Asuransi kecelakaan diri Rp 220.000,- per orang
– Tiket masuk mobil Rp 10.000,- sepeda motor Rp 5.000,-
Dan ada perbedaan harga pada tiket masuk perorangan lokal atau domestik di hari libur, menjadi Rp 34.000 per orang. Dan asing atau mancanegara menjadi Rp 320.000,- per orang.
Dengan adanya dua pos pemungutan tiket masuk yang agak berdekatan tersebut, sering terjadi salah paham terhadap pengunjung wisata yang masih baru pertama kali melewati pintu masuk yang berada di kabupaten Probolinggo. Bermacam macam argumen yang mereka sampaikan ke petugas pemungutan tiket yang di pos berikutnya. Mereka merasa di suruh membayar tiket masuk dua kali, Sebab nominal harga tiket hampir sama dan tujuan lokasi nya sama.
Mungkin karena kurangnya di sosialisasikan informasi ke publik maka banyak pengunjung wisata gunung Bromo yang menyimpulkan beda beda. Sering ditemui dari mereka yang membanding bandingkan nya, dengan dengan pintu masuk wisata gunung Bromo yang berada di kabupaten lain nya.
Seperti yang di wawancara i oleh awak media Kamis 19/01/2023, Junaidi pengunjung dari kota Sidoarjo sambil menunjukan bukti tiket masuk menyampaikan “Mas, saya ini langsung kenini, bukan ke seruni poin. Dan saya gunung Bromo bukan hanya sekali ini saja lo. Pada waktu itu saya masuk di pintu masuk kabupaten Malang, saya bayar nya sekali saja udah gak ada lagi. Di pintu masuk kabupaten Pasuruan juga begitu, bayar nya sekali juga. Nah lewat sini kok di suruh bayar lagi, ya pada akhirnya saya bayar juga”. Ujar Junaidi
Ternyata bukan hanya Junaidi saja yang mengeluh atas pemungutan di dua pos tiket masuk tersebut. Sama hal nya yang Terjadi pada Udik sopir Jeep yang sering mengangkut penumpang wisata. Kepada awak media Udik menceritakan keluhan penumpangnya pada waktu itu. penumpang nya mengeluh pada dirinya, tentang tiket masuk yang mereka beli di kedua pos pemungutan tiket. Mereka merasa disuruh membayar tiket masuk dua kali.
“Mas. Saya ini sudah membayar tiket masuk di pos pertama dan tiket masuk di pos kedua, di tiket ini sama sama ada Asuransi jiwa nya. Apakah jika terjadi kecelakaan, saya mendapatkan dua santunan mas”. Ujar udik menirukan pertanyaan penumpang nya.
Sangat wajar bagi pengunjung wisata gunung Bromo sebagai konsumen, mempertanyakan hak hak nya selama berada di area wisata. Sebab mereka telah membayar retribusi kepada pemerintah, Dengan membayar semua tiket yang disuguhkan. Walaupun pada akhirnya terbayar kan oleh panorama alam yang ada di wisata gunung Bromo, tetap ada kecewa kecil yang membekas yang tidak bisa mereka sampaikan.