Hukum

FPMPH-R Gelar Demonstrasi Jilid II Tuntut Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Pekanbaru

142
×

FPMPH-R Gelar Demonstrasi Jilid II Tuntut Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
FPMPH-R Gelar Demonstrasi Jilid II Tuntut Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Pekanbaru
Dok Kordum Aksi Saat Menyerahkan Tuntutan Ke pihak Kejati Riau.(Z)

PEKAMBARU, TAKTIKNEWS.COM – Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) kembali menggelar demonstrasi jilid II di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (16/7/24). Massa mendesak Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Kasubag Umum, Rendra Ferbiyanto, dan Kasubag Keuangan, Siti Fauziah Rahma, yang diduga terlibat dalam pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Menurut Koordinator Lapangan, Angki Mei Putra, pembayaran gaji THL di Dinas PUPR Kota Pekanbaru telah disunat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Informasi yang kita peroleh dari THL di lapangan, gaji mereka diduga disunat oleh oknum di PUPR Kota Pekanbaru. Gaji yang mereka terima selama ini tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka dapatkan per bulannya,” kata Angki dalam orasinya.

Angki menambahkan bahwa gaji THL tersebut tidak sesuai dengan amprah yang dikirimkan ke Bank Riau Kepri Syariah.

“Diduga banyaknya pencairan gaji THL fiktif,” tambah Angki.

Selain pemotongan gaji THL, massa juga menduga adanya THL fiktif yang dimasukkan ke dalam Bidang Sumber Daya Air (SDA). Dengan pola, dari lima kelompok amprah yang dibagi dari bidang SDA, setiap kelompok amprah diisi dengan lebih dari lima orang THL fiktif. Jika dihitung secara keseluruhan, di bidang SDA diduga memiliki THL fiktif hingga 20 orang.

“Uang dari hasil gaji THL fiktif ini diduga mengalir dan dinikmati sendiri oleh Kepala Bidang SDA, Doddy, S.Sos,” ungkap Angki.

Selanjutnya, ada dugaan manipulasi belanja suku cadang di Bidang SDA. Pola ini dilakukan dengan memperbanyak belanja suku cadang fiktif dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, salah satunya seperti CV. Amix Jaya (service) yang mengelola suku cadang alat berat sesuai dengan SPM yang dibuat. Diduga kuat CV ini hanya mendapatkan fee untuk penandatanganan SPM, dengan membuat bon palsu.

“Intinya, dari setiap laporan kerusakan alat berat atau pun kendaraan angkut, SPM kerusakan suku cadangnya sudah direncanakan untuk dicairkan tanpa alat berat atau kendaraan angkut itu memang benar-benar rusak,” beber Angki.

Ia juga menambahkan bahwa anggaran yang digunakan untuk monopoli service dan suku cadang ini mencapai lebih kurang 2 milyar pada tahun 2023 dan lebih kurang 1,7 milyar untuk tahun 2024. Tidak hanya itu, laporan belanja pakaian dinas lapangan Dinas PUPR Kota Pekanbaru juga diduga fiktif.

Hal ini terungkap setelah FPMPH-R melakukan uji petik di lapangan. Menurut THL, alat PDL dan perlengkapan kerja sudah tidak layak pakai karena dalam setahun hanya satu kali ganti saja. Dalam hal ini, Kabid SDA tetap melaporkan anggaran untuk belanja ini tanpa ada barang yang dibelanjakan.

“Anggaran yang digunakan untuk ini berkisar Rp 148.000.000 pada tahun 2023 dan Rp 347.000.000 untuk tahun 2024. Dan masih banyak item-item yang diduga dimainkan oleh Kabid SDA untuk tahun 2023 (13 milyar) dan tahun 2024 (9,1 milyar),” tutup Angki.

Koordinator Lapangan (Kordum), Andri, menambahkan bahwa proyek swakelola di bidang SDA PUPR Kota Pekanbaru diduga dimonopoli, dengan pola sewa CV dengan fee 2,5%, menggunakan nama-nama pekerja THL sebagai pemilik atau direktur dari perusahaan tersebut, dan keuntungan dari proyek tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa ASN atau penyelenggara negara dilarang untuk bermain proyek (monopoli) dan jika terbukti maka akan dikenai sanksi, serta bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan,” ungkapnya.

FPMPH-R berharap agar aduan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kami minta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Tolong panggil Renda dan Siti Fauziah Rahma,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *