KriminalRiau

Diduga Edar Sabu Depan Puskesmas, Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Bekuk Tersangka

178
×

Diduga Edar Sabu Depan Puskesmas, Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Bekuk Tersangka

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Tersangka T alias Taufik, usia (42 th), saat di Mapolres Bengkalis (dok/Satresnarkoba Polres Bengkalis).

Bengkalis, Taktiknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil tangkap 1 (satu) orang tersangka diduga melakukan lakukan transaksi tindak pidana narkotika jenis di depan Puskesmas Bengkalis, jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin 22 Juli 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

Narkotika tersebut jenisnya sabu, Daun Ganja kering, dan Ekstasi, dengan tersangka inisial, T alias Taufik, usia (42 th), Desa Sei Alam.

Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro.,SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH., menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut atas laporan masyarakat itu, lalu tim lansung bergerak ke TKP jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Tim kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika, atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan.

“Diperoleh Informasi yang akurat, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama TA dan Tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu,” terang IPTU Hasan Basri.

Kemudian Tim kembali melakukan pengembangan di Rumah saudara T di Jln Awang Mahmuda, RT/RW 009/004, Desa Sei Alam, dan Tim berhasil menemukan 6 (enam) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) butir Narkotika jenis Ekstasi ekstasi warna cokelat, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk diduga Narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Daun Ganja Kering,

“Setelah itu, Tim melakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari dari Jep (dalam lidik) melalui perantara Empul (dalam lidik), kemudian mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dan Narkorika jenis Daun Ganja Kering dari Ipan (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba polres Bengkalis yaitu, 7 (tujuh) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 30,06 gram, 1 (satu) butir Narkotika jenis Ekstasi ekstasi warna cokelat, seberat 0,31 gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk diduga Narkotika jenis Ekstasi, seberat 0,08 gram, 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Daun Ganja Kering, seberat 0,69 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah wadah penyimpan, 1 (satu) buah gunting pres, 1 (satu) buah gunting potong, 1 (satu) unit HP Android merek Redmi dan uang tunai senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah),” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis

Tersangka Taufik di kenakan, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Penulis; Indra

Sumber: Satresnarkoba Polres Bengkalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *