Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya memperkuat tata kelola dana bagi hasil migas agar lebih transparan dan akuntabel.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau itu turut dihadiri sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota di Riau.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Agung Yudha Wibowo, mengatakan kehadiran KPK bertujuan untuk memastikan kebijakan PI 10 persen dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi.
“Hari ini kami hadir di Provinsi Riau, agendanya adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil,” kata Brigjen Pol Agung.
Menurutnya, sejumlah persoalan masih ditemukan dalam pengelolaan PI 10 persen, terutama terkait aspek transparansi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan yang terlibat. Karena itu, KPK mendorong adanya pembenahan melalui keterbukaan data dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaannya.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik kehadiran tim KPK dan menyampaikan apresiasi atas hasil deteksi yang telah dipaparkan kepada pemerintah daerah.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas kunjungan pak Direktur dan jajaran untuk menyampaikan hasil deteksi PI 10 persen ini,” kata SF Hariyanto.
Ia menegaskan bahwa data dan temuan yang disampaikan KPK akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memperbaiki tata kelola pengurusan PI 10 persen ke depan.
“Ini akan kami jadikan sebagai perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan,” pungkasnya.
Kepada Taktiknews.com, Rabu (24/6/2026), SF Hariyanto menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KPK guna memastikan pengelolaan PI 10 persen berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah penghasil migas.
Pantauan Taktiknews.com, rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan PI 10 persen di Riau, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi.***














