Banner Website
Ekonomi & Bisnis

Harga TBS Sawit Riau Periode Akhir 2025 Naik, Petani Umur 9 Tahun Tembus Rp3.516/Kg

72
×

Harga TBS Sawit Riau Periode Akhir 2025 Naik, Petani Umur 9 Tahun Tembus Rp3.516/Kg

Sebarkan artikel ini
Harga TBS Sawit Riau Periode Akhir 2025 Naik, Petani Umur 9 Tahun Tembus Rp3.516/Kg
Dinas Perkebunan (Disbun) Riau resmi menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya yang mengalami kenaikan untuk periode 24 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026./Taktiknews/Yw

Taktiknews.om, Pekanbaru – Kabar positif kembali diterima petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Dinas Perkebunan (Disbun) Riau resmi menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya yang mengalami kenaikan untuk periode 24 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026.

Penetapan harga tersebut berlaku selama tiga pekan dan ditetapkan melalui rapat resmi berdasarkan data penjualan crude palm oil (CPO) dan kernel dari sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja, menyampaikan bahwa dasar perhitungan harga mengacu pada data transaksi penjualan CPO dan kernel dengan rentang waktu 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Karena data penjualannya mencakup beberapa pekan, maka harga yang ditetapkan juga berlaku selama tiga minggu ke depan. Rapat penetapan berikutnya akan dilakukan pada 13 Januari 2026,” jelas Defris, Rabu (24/12/2025).

Pada periode ini, kenaikan harga TBS tertinggi terjadi pada tanaman usia 9 tahun, yang naik sebesar Rp4,54 per kilogram atau sekitar 0,13 persen dibanding periode sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga TBS petani untuk usia 9 tahun kini berada di angka Rp3.516,32 per kilogram, sementara harga cangkang ditetapkan Rp20,29 per kilogram.

Defris mengungkapkan, penetapan harga kali ini menggunakan indeks K sebesar 93,37 persen untuk satu bulan ke depan. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun harga CPO mengalami penurunan sebesar Rp36,84, namun harga kernel justru melonjak Rp258,23, yang menjadi faktor utama penopang kenaikan harga TBS petani.

Dalam proses penetapan, Disbun Riau juga mencatat adanya beberapa PKS yang tidak melakukan transaksi penjualan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila tidak terjadi transaksi, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata tim penetapan. Jika masuk kategori validasi lanjutan, maka acuan yang dipakai adalah harga KPBN.

“Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.188,40, sementara harga kernel KPBN berada di angka Rp11.275,00,” terang Defris.

Ia menambahkan, perbaikan mekanisme dan transparansi penetapan harga TBS di Riau menunjukkan adanya komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Tujuan akhirnya jelas, yakni memastikan harga yang adil bagi petani. Kami berharap kenaikan ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani sawit di Riau,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *