Banner Website
Politik

DPRD Dumai dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Pekerja

19
×

DPRD Dumai dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini

Taktiknews.com, Dumai – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama DPRD Kota Dumai menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Kantor Camat Sungai Sembilan, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kota Dumai Rudi Hartono, Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadly Maulana. Sosialisasi juga diikuti sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, mengatakan Ranperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai.

Menurutnya, program pekerja rentan merupakan bentuk kepedulian sosial yang dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Program pekerja rentan merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang bekerja di sektor informal dan belum mampu membayar iuran secara mandiri. Melalui dukungan berbagai pihak, mereka dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Fadly.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun perusahaan untuk memastikan data pekerja rentan yang diusulkan benar-benar valid dan tepat sasaran.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Kecamatan Sungai Sembilan agar data pekerja informal yang diperoleh akurat, sehingga perlindungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus A DPRD Kota Dumai, Rudi Hartono, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut merupakan upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Dumai.

Ia menyebutkan dari sekitar 70 ribu pekerja di Kota Dumai, baru sekitar 40 ribu pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, DPRD mendorong lahirnya regulasi yang dapat mempercepat perluasan kepesertaan, termasuk bagi pekerja sektor informal.

“Masih terdapat kesenjangan perlindungan yang perlu kita kejar bersama. Ranperda ini diharapkan menjadi solusi untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya kelompok rentan yang selama ini belum terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Rudi menambahkan, pihaknya juga membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat dan dunia usaha agar regulasi yang disusun dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang luas.

“Kami merasa perlu mendapatkan saran dan masukan dari publik agar Ranperda ini nantinya dapat diterapkan dengan baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja di Kota Dumai,” katanya.

Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi tersebut dan berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, serta dunia usaha dapat mempercepat terwujudnya perlindungan sosial yang menyeluruh bagi para pekerja.

Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Dumai diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *