Banner Website
Daerah

Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR 2026 Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret

76
×

Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR 2026 Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret

Sebarkan artikel ini
Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR 2026 Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. (TN/MC)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Tahun ini, batas waktu pencairan dipercepat dan wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa seluruh perusahaan harus menunaikan kewajiban tersebut paling lambat 8 Maret 2026, atau lebih cepat dibandingkan skema tahun-tahun sebelumnya yang umumnya H-7 sebelum Idulfitri.

โ€œTHR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Batas akhirnya 8 Maret 2026,โ€ tegas Jamal, Senin (2/3/2026).

Percepatan jadwal ini mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya lebih awal, sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Jamal, ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Pekanbaru.

Disnaker Pekanbaru juga berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya. Meski sebagian besar perusahaan patuh, masih ditemukan laporan pekerja terkait keterlambatan pembayaran THR.

Namun, Jamal memastikan bahwa setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti. Setelah dilakukan komunikasi dan pembinaan, perusahaan yang dilaporkan akhirnya memenuhi kewajibannya sebelum Idulfitri.

โ€œSetelah kami hubungi, umumnya hanya terjadi keterlambatan administrasi atau teknis pembayaran. Namun tetap kami minta segera diselesaikan,โ€ jelasnya.

Dengan tenggat waktu yang lebih awal tahun ini, Disnaker mengingatkan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Pengawasan akan dilakukan secara intensif, dan pekerja yang mengalami kendala diminta segera melapor.

Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius melindungi hak pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi menjelang hari besar keagamaan.

Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawabnya, sehingga polemik keterlambatan THR tidak kembali terulang di tahun 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *