Taktiknews.com, Pekanbaru – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar mencairkan THR paling lambat 8 Maret 2026. Menanggapi hal itu, DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar imbauan administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan setiap perusahaan kepada karyawannya.
โPerusahaan wajib taat regulasi. THR adalah hak pekerja dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil,โ tegas Zakri, Senin (2/3/2026).
Zakri menilai percepatan batas waktu pembayaran hingga 8 Maret 2026 merupakan langkah tepat untuk memastikan pekerja memiliki kepastian finansial lebih awal menjelang hari raya. Ia mengingatkan, momen Idulfitri adalah periode krusial bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran THR setiap tahun kerap menjadi persoalan klasik yang seharusnya tidak terus berulang. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat.
โKita tidak ingin persoalan yang sama muncul lagi. Hak pekerja harus benar-benar dilindungi,โ ujarnya.
Zakri juga mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan monitoring intensif terhadap perusahaan-perusahaan di Pekanbaru. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas tersebut dinilai penting sebagai efek jera bagi perusahaan yang lalai atau sengaja menunda kewajibannya.
Selain itu, ia mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan apabila tidak menerima THR sesuai aturan. Laporan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera melakukan penindakan dan penyelesaian.
Dengan penegasan dari legislatif ini, isu pembayaran THR 2026 di Pekanbaru semakin mengerucut pada satu pesan utama: perusahaan wajib patuh, pekerja harus dilindungi, dan pemerintah harus hadir memastikan aturan berjalan efektif.***















