Kepulauan Meranti, Taktiknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Jalan Dorak, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, telah dilakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024, Selasa (13/02/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Abu Hamid, S.Pd.I., menyampaikan dalam pemaparannya bahwa, kegiatan sore ini adalah pemusnahan kelebihan surat suara.
“Pada sore ini, kita akan melakukan pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang mana pada kesempatan ini juga turut dihadiri oleh Kapolres dan Bawaslu Kepulauan Meranti,” kata Abu Hamid, Selasa, 13 Februari 2024, Sore kepada awak media.
Proses pemusnahan ini dilakukan bersama dan disaksikan oleh pihak kepolisian, Bawaslu, serta para wartawan media online setempat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, dan berikut adalah rincian jumlah surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan:
Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 15 lembar.
Surat Suara Anggota DPR sebanyak 122 lembar.
Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 44 lembar.
Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 36 lembar.
Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 68 lembar.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Direktur Binmas Polda Riau, AKBP D. Marpaung, S.I.K., M.H., Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.K., serta para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi risiko kecurangan dalam Pemilu 2024 dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti.**(AH).