Banner Website
Daerah

Cemari Sungai Pingai, PT AIP Disanksi dan Diminta Ganti Rugi Nelayan Siak

14
×

Cemari Sungai Pingai, PT AIP Disanksi dan Diminta Ganti Rugi Nelayan Siak

Sebarkan artikel ini
Cemari Sungai Pingai, PT AIP Disanksi dan Diminta Ganti Rugi Nelayan Siak
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli yang turun langsung ke lokasi, menegaskan kasus ini bukan kejadian pertama dan telah berdampak luas pada kehidupan masyarakat., Senin (9/2/2026). /TaktikNews/Muslim

TaktikNews.com, Siak – Aktivitas operasional PT Aneka Inti Persada (AIP) di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan perkebunan sawit dengan area kerja sekitar 11 ribu hektare itu terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup setelah limbah cairnya mencemari Sungai Pingai, sumber kehidupan masyarakat nelayan setempat.

Hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengungkap bahwa pencemaran terjadi akibat jebolnya flatbed limbah, sehingga air limbah mengalir keluar titik penaatan dan masuk langsung ke badan sungai. Kondisi ini diperparah dengan kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban perizinan lingkungan.

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli yang turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa kasus ini bukan kejadian pertama dan telah berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

“Keluhan nelayan terus masuk. Ikan menghilang, air tercemar, dan mata pencaharian warga terganggu. Pemerintah daerah akan mengawal tuntutan masyarakat agar perusahaan bertanggung jawab penuh,” tegas Afni kepada TaktikNews.com, Senin (9/2/2026).

Dampak pencemaran dirasakan langsung oleh nelayan di sekitar Sungai Pingai. Agus, salah seorang nelayan, mengaku hasil tangkapan ikan menurun drastis sejak air sungai tercemar limbah.

“Dulu sekali turun jaring bisa dapat kiloan ikan. Sekarang cari beberapa ekor saja sulit. Janji ganti rugi keramba sudah berbulan-bulan tak jelas,” keluhnya.

Ia menegaskan bahwa selama puluhan tahun perusahaan beroperasi, masyarakat nelayan nyaris tidak pernah menerima kompensasi sebanding atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Atas pelanggaran tersebut, DLHK Provinsi Riau resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT Aneka Inti Persada. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 yang ditetapkan pada 24 November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 4 dan 17 November 2025, perusahaan terbukti, Membuang limbah cair di luar titik penaatan, Tidak menjalankan kewajiban Persetujuan Lingkungan, Menyebabkan kualitas air Sungai Pingai melampaui baku mutu.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah parameter melebihi ambang batas, di antaranya TSS 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, dan tingkat warna mencapai 464 Pt-Co Unit.

DLHK Riau mewajibkan perusahaan untuk segera menguras dan memompa kembali limbah ke flatbed dalam waktu satu hari, memperbaiki tanggul, menjalankan SOP pengelolaan limbah, serta mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Selain itu, perusahaan dikenai denda administratif sebesar Rp28,26 juta, yang terdiri dari pelanggaran baku mutu dan kelalaian perizinan lingkungan.

Meski sanksi telah dijatuhkan, warga menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan kerusakan lingkungan yang mereka alami.

“Dulu air sungai bisa diminum, sekarang mandi saja bikin gatal. Ikan habis, sungai dipenuhi gulma. Dendanya terlalu kecil dibanding dampaknya,” ujar Suyono, warga setempat.

Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, sejumlah kesepakatan dicapai. PT AIP menyatakan komitmen untuk Membersihkan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer, Menebar benih ikan (1.000 gurami, 7.000 patin, dan 3.000 ikan baling).

Memberikan kompensasi kepada 45 kepala keluarga sebesar Rp100 ribu per hari selama 12 bulan, dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar

Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut agar tidak berhenti sebatas janji, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan benar-benar dirasakan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *